Negara (Antara Bali) - Polisi dari Polres Jembrana menolak laporan pemalsuan tandatangan dari Made Sueca Antara, anggota DPRD Jembrana yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus BBM bersubsidi.

Sueca datang ke Polres Jembrana, Senin, untuk melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan dirinya, untuk mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke Dinas Perindagkop.

Pantauan di lokasi, ia diarahkan oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian ke Satuan Reskrim, yang diterima langsung oleh Kepala Satuan Reskrim, AKP Gusti Made Sudarma Putra didampingi Kepala Unit III Tipikor, Ipda Putu Mertha.

Kepada dua perwira polisi ini, ia mengatakan, dirinya melaporkan Djauari Juwono, penanggungjawab UD Sumber Maju, karena memalsu tandatangannya untuk mengurus surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Ia mengaku, dirinya tidak mengetahui UD SUmber Maju yang seluruh ijinnya atas nama dirinya, namun dikelola oleh Ami Santoso dengan melibatkan Juwono, mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

"Saya tidak tahu soal pengajuan izin rekomendasi tersebut, karena tidak pernah menandatangani surat permohonan. Saya juga belum menikmati uang dari hasil usaha yang dikelola dua orang tersebut," katanya.

Terkait laporan ini, Sudarma mengatakan, pihaknya belum bisa menerimanya karena data dan bukti yang diajukan Sueca Antara masih kurang.

"Kami minta lengkapi buktinya, seperti melampirkan tandatangan yang asli dengan yang diduga dipalsukan, sehingga bisa dipakai perbandingan dan diselidiki benar atau tidak telah terjadi pemalsuan," katanya.

Selain itu, menurutnya, berkas perkara dugaan korupsi untuk tersangka ini sudah selesai disusun penyidik dan sudah disegel, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan.

Kepada Sueca ia menyarankan, untuk menyampaikan dugaan pemalsuan tandatangan tersebut saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bali, untuk tersangka Kepala Dinas Perindagkop Ni Made Ayu Ardini.

Atas penolakan ini, Sueca mengaku bisa memahaminya, dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pengacaranya untuk menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor.

"Kami akan terus berusaha agar pemalsuan tandatangan ini diusut, karena besar pengaruhnya terhadap penetapan saya sebagai tersangka dugaan korupsi," katanya.

Untuk menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor, ia mengatakan, sudah minta kepada Fakultas Hukum, Universitas Udayana dua saksi ahli, yang diharap bisa meringankannya.

Menurutnya, untuk persiapan saksi ahli bidang perdata dan pidana tersebut, dirinya sudah bersurat ke Fakultas Hukum.

"Adik kandung saya juga siap menjadi saksi yang meringankan, karena rekening bank usaha tersebut atas nama dirinya namun dipegang oleh Juwono. Saya juga ada bukti perjanjian pengelolaan usaha tersebut dengan mereka," katanya.

Bersama dengan Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, anggota DPRD Jembrana periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembelian BBM bersubsidi yang dianggap merugikan negara.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014