Negara (Antara Bali) - Peternak sapi di Kabupaten Jembrana mengeluhkan izin penjualan sapi antar pulau, yang belakangan tidak dikeluarkan Dinas Peternaka Provinsi Bali.

"Izin memang hanya diwajibkan pagi pedagang sapi, tapi karena provinsi tidak mengeluarkan izin, mengakibatkan pedagang tidak mau membeli sapi kami," kata I Putu Sudiarta, salah seorang peternak di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Minggu.

Menurutnya, warga memelihara sapi dengan harapan binatang tersebut bisa dijual, saat mereka ada kebutuhan yang mendadak dan mendesak.

"Kalau tidak ada pedagang yang mau membelinya, lama-lama masyarakat malas beternak sapi. Padahal katanya, peternakan sapi bali menjadi program prioritas pemerintah," ujarnya.

Ia mengungkapkan, ia sudah berusaha menjual sapi miliknya sekitar satu bulan lalu, namun pedagang yang biasanya membeli mengatakan, belum bisa mengambil binatang ternak tersebut karena izin belum dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi Bali.

"Dengan tidak mengeluarkan izin, pemerintah menyebabkan harga sapi di kalangan peternak jatuh. Pedagang hanya mau membeli dengan harga murah, dengan alasan sulit untuk mendapatkan izin saat hendak menjualnya keluar pulau," kata I Nengah Tama, peternak lainnya.

Menurutnya, pedagang saat ini menawar harga sapi Rp30 ribu hingga Rp31 ribu perkilogram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp35 ribu hingga Rp36 ribu.

Selain menghadapi turunnya harga, ia mengaku, musim kemarau menuntut peternak untuk mencari pakan sapi hingga jauh keluar desa.

"Sudah sulit memberinya makan, harganya juga turun. Kalau seperti ini, kami bisa kapok beternak sapi," ujarnya.

I Gede Gunawan, salah seorang pedagang sapi mengatakan, karena izin belum diperoleh, ia tidak berani membeli dari kalangan peternak.

Menurutnya, ia memiliki langganan ratusan peternak sapi di seluruh Bali, yang saat ini sudah minta ia membeli sapi mereka.

"Saya tidak berani membeli sebelum ada izin dari dinas terkait di provinsi. Dengan keadaan seperti ini, tidak hanya pedagang seperti saya yang dirugikan, tapi juga peternak di bawah," katanya.

Ia mengaku, tidak tahu penyebab macetnya izin tersebut, karena biasanya sudah keluar satu hari setelah diajukan, dengan ketentuan semua syaratnya sudah dilengkapi.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014