Semarapura (Antara Bali) -Tim Yustisi Pemkab Klungkung, Bali yang diperkuat satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mengintensifkan upaya penertiban dan memperketat penduduk pendatang.
Tim Yustisi yang dipimpin Kasat Satpol Pol PP Kabupaten Klungkung Nyoman Sucitra mengadakan kunjungan mendadak (sidak) ke sejumlah tempat kos-kosan yang rentan pelanggaran administrasi kependudukan, Senin.
Sidak juga dilakukan ke sejumlah tempat usaha seperti Kafe dan warung lainnya. Sidak itu dimulai dari menyasar tempat kos-kosan dan sejumlah losmen di Desa Jumpai.
Petugas dalam sidak itu menemukan dua pasangan laki perempuan bukan suami-istri di tempat kos-kosan. Pasangan pertama ditemukan di kos Pondok Indah 18 atas nama Ni Wayan Sukariasih (35) asal Gunaksa dengan Abdul Munid (35) asal Mojokerto. Keduanya berusaha mengelebuhi petugas dengan mengaku sudah nikah siri.
Petugas Satpol PP tidak percaya begitu saja karena alamat keduanya berbeda. Untuk itu mereka diminta untuk datang ke Sat Pol PP. Dari sana Pol PP kemudia bertolak menuju Kos atau Bungalow 505 kembali menemukan pasangan yang diduga selingkuh.
Mereka adalah Ketut Suratma (44) asal Dusun Nongan, Rendang, Karangasem dengan pasanganya Kadek Eka Ratnawati 20 juga asal Rendang. Kedua pasangan ini juga dicurigai bukan pasangan suami istri.
Ke dua pasangan tersebut digerebeg sedang ada dalam kamar. Namun mereka masih berpakaian lengkap hanya saja menurut salah seorang petugas sprai kos-kosan tersebut dalam keadaan acak acakan.
"Pasangan tersebut telah melanggar Perda No 2 tahun 2014 tentang tertib sosial, larangan asusila dan prostitusi," ujar Sucitra.
Sementara beberapa warga lainnya juga dikenakan pelanggaran administrasi karena tidak mengantongi KIPS. Untuk pelanggaran KIPS juga ditujukan kepada pasangan ini.
Untuk pelanggaran asusila dan prostitusi yang melanggar pasal 26 ayat 1 dan b, yang disebutkan barang siapa yang melakukan perbuatan prostitusi dan menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi.
Sucitra mengaku untuk pasangan mesum tersebut akan diperiksa kemudian akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Demikian juga mereka akan dilaporkan kepada keluarga masing masing. Selain menciduk pasangan itu tim Yustisi juga menertibkan beberapa warung kali lima yang berjualan di atas trotoar di jalan sekitar Klungkung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Tim Yustisi yang dipimpin Kasat Satpol Pol PP Kabupaten Klungkung Nyoman Sucitra mengadakan kunjungan mendadak (sidak) ke sejumlah tempat kos-kosan yang rentan pelanggaran administrasi kependudukan, Senin.
Sidak juga dilakukan ke sejumlah tempat usaha seperti Kafe dan warung lainnya. Sidak itu dimulai dari menyasar tempat kos-kosan dan sejumlah losmen di Desa Jumpai.
Petugas dalam sidak itu menemukan dua pasangan laki perempuan bukan suami-istri di tempat kos-kosan. Pasangan pertama ditemukan di kos Pondok Indah 18 atas nama Ni Wayan Sukariasih (35) asal Gunaksa dengan Abdul Munid (35) asal Mojokerto. Keduanya berusaha mengelebuhi petugas dengan mengaku sudah nikah siri.
Petugas Satpol PP tidak percaya begitu saja karena alamat keduanya berbeda. Untuk itu mereka diminta untuk datang ke Sat Pol PP. Dari sana Pol PP kemudia bertolak menuju Kos atau Bungalow 505 kembali menemukan pasangan yang diduga selingkuh.
Mereka adalah Ketut Suratma (44) asal Dusun Nongan, Rendang, Karangasem dengan pasanganya Kadek Eka Ratnawati 20 juga asal Rendang. Kedua pasangan ini juga dicurigai bukan pasangan suami istri.
Ke dua pasangan tersebut digerebeg sedang ada dalam kamar. Namun mereka masih berpakaian lengkap hanya saja menurut salah seorang petugas sprai kos-kosan tersebut dalam keadaan acak acakan.
"Pasangan tersebut telah melanggar Perda No 2 tahun 2014 tentang tertib sosial, larangan asusila dan prostitusi," ujar Sucitra.
Sementara beberapa warga lainnya juga dikenakan pelanggaran administrasi karena tidak mengantongi KIPS. Untuk pelanggaran KIPS juga ditujukan kepada pasangan ini.
Untuk pelanggaran asusila dan prostitusi yang melanggar pasal 26 ayat 1 dan b, yang disebutkan barang siapa yang melakukan perbuatan prostitusi dan menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi.
Sucitra mengaku untuk pasangan mesum tersebut akan diperiksa kemudian akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Demikian juga mereka akan dilaporkan kepada keluarga masing masing. Selain menciduk pasangan itu tim Yustisi juga menertibkan beberapa warung kali lima yang berjualan di atas trotoar di jalan sekitar Klungkung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014