Jakarta (Antara Bali) - 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Azasi Binatang dengan adanya Deklarasi Universal Kesejahteraan Binatang yang didukung 46 negara serta 330 kelompok pendukung hewan.

Advokat profauna Irma Hermawati mengatakan hak azasi binatang terdiri atas lima kebebasan, yakni bebas rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut serta dilukai dan sakit.

Menurut Irma, tingkat kesadaran masyarakat pada hak azasi binatang sudah meningkat, hal ini dilihat dari kepedulian memberikan informasi pelanggaran dan aksi-aksi protes, misalnya terhadap perburuan liar.

Dia mengatakan kasus kekerasan terhadap binatang masih ditemukan, biasanya di kebun binatang dan sirkus.

"Kami percaya bahwa ada kekejaman pada hewan saat melakukan latihan dan tampil pada oknum tertentu," katanya.

Dia mengatakan tidak semua kebun binatang tegas mengatur perlakuan pengunjung pada satwa.

Hal ini menurut dia menimbulkan risiko pelanggaran hak azasi binatang, misalnya ketika pengunjung memberi makan yang tidak sesuai atau membuat satwa tidak nyaman.

Pelanggaran hak azasi binatang di Indonesia diatur dalam KUHP pasal 302 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ia mengatakan kelalaian pada hak azasi binatang juga berisiko menimbulkan penularan penyakit dari hewan ke manusia atau zonosis.

"Zonosis terjadi saat binatang stres atau terluka. Binatang yang stres dan terluka menunjukkan adanya kelalaian dalam pemenuhan haknya bebas dari stres dan sakit," katanya.

Ia mengharapkan pemerintah segera menerapkan sistem yang terintegrasi dalam penanganan binatang terlantar berupa penangkapan, karantina, sterilisasi, dan pelepasan kembali atau adopsi. (WDY)

Pewarta: Oleh Dyah Dwi Astuti

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014