Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menggelar bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kemampuan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa.

"Selain itu, bimtek itu juga bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi membantu perbekel dalam mengelola keuangan desa," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa Kabupaten Badung, Putu Gede Sridana di Mangupura, Selasa.

Dengan adanya Bimtek itu diharapkan bisa membangun sinergitas dalam membina dan memfasilitasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan di desa pada wilayah masing-masing kecamatan.

Materi pelatihan yang diberikan meliputi perhitungan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) di desa, perencanaan, penyusunan dan evaluasi APBDesa, penatausahaan keuangan desa, pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa juga pengadaan barang dan jasa di desa.

Bimtek akan dilaksanakan selama tiga hari yang diikuti oleh 97 peserta terdiri dari perangkat desa se-Kabupaten Badung sebanyak 92 orang (masing-masing desa mengikutsertakan sebanyak dua orang), dan perangkat kecamatan sebanyak lima orang.

Sementara itu, Wakil Bupati Badung, I Made Sudiana di sela-sela pembukaan Bimtek mengatakan bahwa semangat membangun desa menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Badung.

"Hal ini diwujudkan dengan pengalokasi dana perimbangan keuangan dan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa yang dari tahun ke tahun terus meningkat seiring meningkatnya PAD Badung," ujarnya.

Menurut dia, pada tahun 2014 dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa sebesar Rp3,3 miliar dan dana itu perlu dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk membangun desa dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Disinilah peran strategis yang harus diemban oleh perangkat desa sebagai unsur pendukung tugas perbekel dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan di desa." ujarnya.

Ada beberapa hal prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelola keuangan desa yaitu keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Selanjutnya jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja, pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia dalam APBDesa.

Kemudian perbekel/kepala desa dilarang melakukan pengeluaran atau menjanjikan pengeluaran atas beban APBDesa untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBDesa.

Oleh karena itu, pengeluaran belanja atas pelaksanaan kegiatan oleh perbekel, yang tidak tertuang dalam recana kegiatan anggaran (RKA) APBDesa yang telah dievaluasi oleh tim evaluasi Kabupaten Badung, sepenuhnya merupakan tanggung jawab perbekel. Dan setiap pengeluaran belanja desa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

"Melalui kegiatan ini kami harapkan akan meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam mengelola keuangan desa sehingga benar-benar dapat memberikan motivasi dan spirit yang kuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014