Jakarta (Antara Bali) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis
beberapa tayangan televisi untuk anak yang dinilai memiliki dampak
negatif bagi sikap, pola pikir dan kepribadian anak-anak Indonesia
dengan tiga tayangan di antaranya masuk kategori berbahaya.
"Tiga serial kartun yang termasuk dalam kategori berbahaya atau lampu merah itu antara lain `Bima Sakti` yang tayang di ANTV, `Little Krisna` (ANTV) dan `Tom & Jerry ` (ANTV, RCTI dan Global TV)," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, terdapat dua tayangan anak yang termasuk ke dalam kategori hati-hati (lampu kuning), yaitu `Crayon Sinchan` (RCTI) dan `Spongebob Squarepants` (Global TV).
Komisioner KPAI itu mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil pemantauan dan telaah KPAI bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan para pemangku kepentingan.
Menurut Susanto, tayangan tersebut bermuatan negatif karena mengandung adegan kekerasan fisik, seperti mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul. Kemudian ada adegan penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai orang lain, termasuk penggunaan kata-kata kasar serta adegan-adegan berbahaya yang tidak layak untuk ditiru.
Terdapat juga adegan dengan sikap dan sifat negatif yang dipertontonkan seperti emosional, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, jahil, pornografi, pornoaksi, unsur-unsur mistis serta pemberitaan yang tidak memberikan perlindungan terhadap anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi.
Susanto mengatakan KPAI memiliki tugas menjalankan pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Maka dari itu, lembaga perlindungan anak tersebut sangat peduli terhadap upaya melindungi anak dari berbagai bentuk tayangan, pemberitaan dan kartun yang tidak ramah anak.
"Seiring dengan pesatnya perkembangan bisnis teknologi dan informasi, saat ini masih banyak tayangan dan kartun yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak," tukas dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Tiga serial kartun yang termasuk dalam kategori berbahaya atau lampu merah itu antara lain `Bima Sakti` yang tayang di ANTV, `Little Krisna` (ANTV) dan `Tom & Jerry ` (ANTV, RCTI dan Global TV)," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Susanto di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, terdapat dua tayangan anak yang termasuk ke dalam kategori hati-hati (lampu kuning), yaitu `Crayon Sinchan` (RCTI) dan `Spongebob Squarepants` (Global TV).
Komisioner KPAI itu mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil pemantauan dan telaah KPAI bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan para pemangku kepentingan.
Menurut Susanto, tayangan tersebut bermuatan negatif karena mengandung adegan kekerasan fisik, seperti mencekik, menonjok, menjambak, menendang, menusuk dan memukul. Kemudian ada adegan penggunaan senjata tajam dan benda keras untuk menyakiti dan melukai orang lain, termasuk penggunaan kata-kata kasar serta adegan-adegan berbahaya yang tidak layak untuk ditiru.
Terdapat juga adegan dengan sikap dan sifat negatif yang dipertontonkan seperti emosional, serakah, pelit, rakus, dendam, iri, malas, jahil, pornografi, pornoaksi, unsur-unsur mistis serta pemberitaan yang tidak memberikan perlindungan terhadap anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi.
Susanto mengatakan KPAI memiliki tugas menjalankan pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Maka dari itu, lembaga perlindungan anak tersebut sangat peduli terhadap upaya melindungi anak dari berbagai bentuk tayangan, pemberitaan dan kartun yang tidak ramah anak.
"Seiring dengan pesatnya perkembangan bisnis teknologi dan informasi, saat ini masih banyak tayangan dan kartun yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak," tukas dia. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014