Klungkung (Antara Bali) - Kepala Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali I Ketut Tamtam, S.Sos yang tersangkut kasus korupsi Gerakan Desa Terpadu (Gerbangsadu) diberhentikan oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

Ketut Tamtam telah dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara dan telah mempuyai kekuatan hukum tetap putusan Pengadilan Tinggi

Denpasar Nomor : 2/PID.SUS/2014/PT.TPK.DPS tanggal 28 April 2014.

Ia digantikan oleh Sekretaris Desa Bunga Mekar untuk melaksankan tugas dan kewajiban sebagai Perbekel Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida Kabupetan Klungkung.

Pelantikan Pejabat Kepala Desa Bunga Mekar Nusa Penida dilakukan Camat setempat I Ketut Sukla, SH di balai pertemuan Desa Pakraman Pondokaha, Selasa .

Pengangkatan Pejabat Perbekel tersebut sesuai usulan pimpinan Badan Permusyarakatan Desa (BPD) Bunga Mekar Nomor : 04/BPD/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014.

Keputusan Bupati Klungkung Nomor 245/19/H2O/2013 tentang Pemberhentian Sementara Perbekel Desa Bunga Mekar dan penunjukkan Sekretaris Desa Bunga Mekar untuk melaksankan tugas dan kewajiban Perbekel Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida Kabupetan Klungkung.

Camat Nusa Penida I Ketut Sukla, SH mengatakan, kasus yang dialami mantan kepala Desa itu sangat menganggu pelayanan kepada masyarakat, karena perbekel merupakan salah satu pelayanan terdekat dengan masyarakat.

Ia mengharapkan pelantikan pejabat perbekel agar selalu ingat akan tugas dan fungsi pokok sebagai perbekel untuk melayani masyarakat.

Nusa Penida merupakan sebuah pulau yang terpisah dengan daratan Bali, namun secara administrasi masuk wilayah Kabupaten Klungkung. (WDY)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014