Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana kekurangan tenaga kebersihan yang khusus menangani sampah, sehingga penanganan sampah di kabupaten ini belum maksimal.
"Idealnya jumlah petugas yang mengurusi sampah sekitar 220 orang, sementara saat ini kami hanya memiliki 105 orang," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan (LHKP) Jembrana, Wayan Darwin, di Negara, Rabu.
Selain petugas kebersihan, ia mengatakan, armada truk pengangkut sampah juga masih kurang, yang dari kebutuhan 22 unit baru ada 17 unit.
Kebutuhan petugas tersebut, katanya, hanya untuk penanganan sampah di darat, sementara untuk sampah sungai kekurangannya lebih terasa lagi karena saat ini baru ada 4 orang.
"Kami ada rencana untuk menambah petugas khusus menangani sampah sungai. Petugas tersebut akan ditempatkan di aliran Sungai Ijogading, yang pencemaran akibat sampah sudah sangat parah," ujarnya.
Agar Kabupaten Jembrana bersih dari sampah, menurutnya, tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tapi juga harus diimbangi kesadaran masyarakat, termasuk penegakan Perda No 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengungkapkan, dalam Perda tersebut sudah diatur hukuman bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dan jika benar-benar diterapkan akan memberikan efek jera.
Ia mencontohkan, dalam pasal 49 Perda tersebut, barangsiapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah, membakar sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka yang menimbulkan polusi diancam hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp500 ribu.
"Untuk penegakan Perda menjadi tugas Satpol PP. Kami akan berkoordinasi, agar aturan tersebut benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera," katanya.
Yang paling parah, menurutnya, adalah pembuangan sampah ke sungai yang menyebabkan rata-rata sungai di Kabupaten Jembrana, dipenuhi sampah.
Sementara Bupati Jembrana, I Putu Artha mengatakan, seharusnya Satpol PP juga berjaga maupun patroli di sepanjang aliran sungai, untuk mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Idealnya jumlah petugas yang mengurusi sampah sekitar 220 orang, sementara saat ini kami hanya memiliki 105 orang," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan Dan Pertamanan (LHKP) Jembrana, Wayan Darwin, di Negara, Rabu.
Selain petugas kebersihan, ia mengatakan, armada truk pengangkut sampah juga masih kurang, yang dari kebutuhan 22 unit baru ada 17 unit.
Kebutuhan petugas tersebut, katanya, hanya untuk penanganan sampah di darat, sementara untuk sampah sungai kekurangannya lebih terasa lagi karena saat ini baru ada 4 orang.
"Kami ada rencana untuk menambah petugas khusus menangani sampah sungai. Petugas tersebut akan ditempatkan di aliran Sungai Ijogading, yang pencemaran akibat sampah sudah sangat parah," ujarnya.
Agar Kabupaten Jembrana bersih dari sampah, menurutnya, tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tapi juga harus diimbangi kesadaran masyarakat, termasuk penegakan Perda No 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Ia mengungkapkan, dalam Perda tersebut sudah diatur hukuman bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dan jika benar-benar diterapkan akan memberikan efek jera.
Ia mencontohkan, dalam pasal 49 Perda tersebut, barangsiapa yang membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah, membakar sampah plastik, membakar sampah di tempat terbuka yang menimbulkan polusi diancam hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp500 ribu.
"Untuk penegakan Perda menjadi tugas Satpol PP. Kami akan berkoordinasi, agar aturan tersebut benar-benar diterapkan untuk memberikan efek jera," katanya.
Yang paling parah, menurutnya, adalah pembuangan sampah ke sungai yang menyebabkan rata-rata sungai di Kabupaten Jembrana, dipenuhi sampah.
Sementara Bupati Jembrana, I Putu Artha mengatakan, seharusnya Satpol PP juga berjaga maupun patroli di sepanjang aliran sungai, untuk mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014