Jakarta (Antara Bali) - Pengacara kondang, Hotma Paris Hutapea, ditahan
polisi untuk didengar keterangannya seusai menabrak hingga tewas seorang
supir truk, Dedy Sulaeman, di KM 1.700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, pukul 05.30 WIB Minggu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta Minggu, menyatakan, "Kejadian berawal saat korban yang mengemudikan kendaraan mobil boks bernomor polisi B-9642-BCL pecah bannya."
Tepat di belakang mobil korban, meluncur mobil Lamborghini hijau bernomor polisi B-333-NIP yang dikendarai pengacara yang juga kolektor mobil-mobil mewah itu.
Karena kondisi tidak memungkinkan, Rikwanto menuturkan, pengacara itu tidak dapat menghindar sehingga menabrak mobil korban.
Akibatnya, Sulaeman meninggal dunia dengan luka di kepala dan patah tulang, sedangkan kernet truk, Mulyono dan pengacara itu luka ringan.
Rikwanto menyebutkan, Sulaeman telah dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat guna diotopsi.
Sementara itu, Hotman Paris bersama beberapa saksi lain diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Utara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta Minggu, menyatakan, "Kejadian berawal saat korban yang mengemudikan kendaraan mobil boks bernomor polisi B-9642-BCL pecah bannya."
Tepat di belakang mobil korban, meluncur mobil Lamborghini hijau bernomor polisi B-333-NIP yang dikendarai pengacara yang juga kolektor mobil-mobil mewah itu.
Karena kondisi tidak memungkinkan, Rikwanto menuturkan, pengacara itu tidak dapat menghindar sehingga menabrak mobil korban.
Akibatnya, Sulaeman meninggal dunia dengan luka di kepala dan patah tulang, sedangkan kernet truk, Mulyono dan pengacara itu luka ringan.
Rikwanto menyebutkan, Sulaeman telah dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat guna diotopsi.
Sementara itu, Hotman Paris bersama beberapa saksi lain diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Utara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014