Denpasar (Antara Bali) - Pelaku yang memelihara penyu tanpa izin divonis ringan dengan hukuman sepuluh bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terhadap I Nyoman Sukarta, Kamis, lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan dan denda sebesar Rp160 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti dengan sengaja memiliki, mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Hakim Sugeng Riyono.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tersebut terdakwa juga melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Punduk Sari, Tuban, Kabupaten Badung, Bali ditangkap oleh petugas polisi pada 8 Maret 2014.

Saat itu, terdakwa sedang mengemudikan mobil yang di dalamnya membawa tiga ekor penyu. Namun, saat diperiksan oleh petugas satu ekor penyu sisik dalam keadaan mati. Sedangkan dua ekor penyu hijau dalam kondisi hidup.

Kemudian petugas membawa terdakwa ke tempat mengambil penyu tersebut yang berada di Jalan Uluwatu, Kabupaten Badung dan pada saat itu juga petugas menemukan 17 ekor penyu lainnya.

Terdakwa mengakui penyu terebut milik H. Sudir yang berasal dari Sumbawa, NTB. Namun, pihaknya mengakui tidak mengetahui keberadaan pemilik penyu tersebut.

Akibat perbuatannya terdakwa menyatakan menerima atas putusan dari majelis hakim tersebut. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014