Jakarta (Antara Bali) - Komisi Informasi Pusat akan menggandeng Komisi Informasi Thailand (OIC) dalam kerja sama pertukaran informasi menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang membutuhkan peraturan jelas dalam memperoleh informasi negara lain.

"Kami berencana kerja sama dengan Komisi Informasi Thailand. Kemarin komisioner mereka datang, tapi kami belum datang ke sana untuk membahas kelanjutannya," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kerja sama tersebut untuk mendapatkan informasi penting khususnya dalam sektor ekonomi, tapi tetap melindungi data penting negara masing-masing dengan menetapkan batas keterbukaan informasi.

Selain Thailand, ia mengatakan ke depan KIP akan menjalin kerja sama juga dengan negara-negara ASEAN lain yang memiliki undang-undang keterbukaan informasi seperti Filipina yang baru akan mengesahkan tahun ini.

"Kami sudah merencanakan kerja sama dengan KIP negara-negara ASEAN, namun kini baru Thailand yang memiliki undang undang ini, jadi dengan Thailand dulu. Filipina tahun ini akan punya, Malaysia dan Singapura baru pembahasan," tuturnya.

Sementara terkait keamanan nasional dalam kerja sama dua negara itu, John mengatakan KIP masih akan mengkaji sistem perlindungan seperti apa yang akan diterapkan.

"Kami baru akan mengkaji dari sisi keamanan nasional perlindungannya seperti apa karena kerja sama ini memungkinkan mereka tahu informasi Indonesia," katanya.

Selain itu, Ia mengatakan pemerintah harus aktif mengajak negara ASEAN lain menerapkan undang-undang keterbukaan informasi publik serta mendorong ASEAN memiliki peraturan yang jelas dalam bidang keterbukaan informasi.

"Pemerintah harus mendorong ASEAN agar memiliki peraturan dalam memperlakukan informasi, terutama data, agar tidak ada negara yang dirugikan dalam bidang ini," katanya. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014