Jakarta (Antara Bali) - Pengembangan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN)
dengan memperkuat sarana pelabuhan perikanan di berbagai daerah di Tanah
Air diyakini bakal meningkatkan daya saing industri perikanan dalam
negeri yang dinilai masih belum optimal.
"Keberhasilan dalam membangun sistem logistik laut tidak saja memperkuat kedaulatan pangan tetapi juga meningkatkan daya saing industri perikanan," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung di Jakarta, Minggu.
Untuk itu, menurut dia, sinergi sangat diperlukan dengan kementerian yang menangani transportasi laut dan darat termasuk antarpulau.
Dengan demikian, pengembangan SLIN juga dinilai bisa dipercepat antara lain dalam wujud program Tol Laut di bidang perikanan.
"Hal yang sama juqa pada sektor lain dengan pembanqunan tol laut akan menurunkan biaya logistik dan transportasi sehingga membantu harga baranq relatif sama antar daerah," katanya.
Sebelumnya, Saut juga mengatakan SLIN yang dikembangkan pemerintah bakal membantu meningkatkan aktivitas perekonomian yang akan berdampak pada tingkat kesejahteraan nelayan.
"Dengan pengembangan SLIN diharapkan ikan hasil tangkapan nelayan dapat ditampung dan diserap pasar di hulu dengan baik, distribusi ikan dari sentra produksi ke sentra pasar di hilir dan industri lebih lancar serta ketersediaan dan pasokan ikan ke pasar dan bahan baku bagi industri pengolahan meningkat," katanya.
Menurut Saut, hal itu juga akan membantu "stabilisasi" harga yang diterima nelayan antara lain karena keberhasilan SLIN akan mengikis kasus ikan dibuang karena tidak tertampung dan harga jatuh karena ikan melimpah.
Dengan berbagai upaya tadi yang diungkit melalui pengembangan sistem logistik dan transportasi laut, ujar dia, akan menghela peningkatan pendapatan masyarakat nelayan dan pesisir.
"Kehidupan sekitar 11,5 juta keluarga nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah/pemasar ikan yang semuanya UMKM termasuk sebagian besar masyarakat kita di pulau-pulau kecil yang perekonomiannya tergantung langsung pada perikanan diharapkan dapat terangkat," katanya.
Sementara itu, Organisasi Supply Chain Indonesia juga turut mendorong pemerintah guna segera membentuk Undang-Undang Logistik untuk mengatasi berbagai aturan dan kebijakan yang dinilai masih tumpang tindih terkait logistik.
"Pemerintah perlu mendorong pembentukan UU Logistik, karena regulasi logistik dalam bentuk UU diperlukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi hukum," kata Ketua Supply Chain Indonesia, Setijadi di Jakarta, Rabu (10/9).
Setijadi mengingatkan, bagian-bagian lain dalam sistem logistik malahan justru diatur dalam bentuk UU, seperti UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No 17/2008 tentang Pelayaran, UU No 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Keberhasilan dalam membangun sistem logistik laut tidak saja memperkuat kedaulatan pangan tetapi juga meningkatkan daya saing industri perikanan," kata Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung di Jakarta, Minggu.
Untuk itu, menurut dia, sinergi sangat diperlukan dengan kementerian yang menangani transportasi laut dan darat termasuk antarpulau.
Dengan demikian, pengembangan SLIN juga dinilai bisa dipercepat antara lain dalam wujud program Tol Laut di bidang perikanan.
"Hal yang sama juqa pada sektor lain dengan pembanqunan tol laut akan menurunkan biaya logistik dan transportasi sehingga membantu harga baranq relatif sama antar daerah," katanya.
Sebelumnya, Saut juga mengatakan SLIN yang dikembangkan pemerintah bakal membantu meningkatkan aktivitas perekonomian yang akan berdampak pada tingkat kesejahteraan nelayan.
"Dengan pengembangan SLIN diharapkan ikan hasil tangkapan nelayan dapat ditampung dan diserap pasar di hulu dengan baik, distribusi ikan dari sentra produksi ke sentra pasar di hilir dan industri lebih lancar serta ketersediaan dan pasokan ikan ke pasar dan bahan baku bagi industri pengolahan meningkat," katanya.
Menurut Saut, hal itu juga akan membantu "stabilisasi" harga yang diterima nelayan antara lain karena keberhasilan SLIN akan mengikis kasus ikan dibuang karena tidak tertampung dan harga jatuh karena ikan melimpah.
Dengan berbagai upaya tadi yang diungkit melalui pengembangan sistem logistik dan transportasi laut, ujar dia, akan menghela peningkatan pendapatan masyarakat nelayan dan pesisir.
"Kehidupan sekitar 11,5 juta keluarga nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah/pemasar ikan yang semuanya UMKM termasuk sebagian besar masyarakat kita di pulau-pulau kecil yang perekonomiannya tergantung langsung pada perikanan diharapkan dapat terangkat," katanya.
Sementara itu, Organisasi Supply Chain Indonesia juga turut mendorong pemerintah guna segera membentuk Undang-Undang Logistik untuk mengatasi berbagai aturan dan kebijakan yang dinilai masih tumpang tindih terkait logistik.
"Pemerintah perlu mendorong pembentukan UU Logistik, karena regulasi logistik dalam bentuk UU diperlukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi hukum," kata Ketua Supply Chain Indonesia, Setijadi di Jakarta, Rabu (10/9).
Setijadi mengingatkan, bagian-bagian lain dalam sistem logistik malahan justru diatur dalam bentuk UU, seperti UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No 17/2008 tentang Pelayaran, UU No 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014