Negara (Antara Bali) - Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Jembrana, baik untuk pemukiman maupun lokasi usaha mengkhawatirkan, mencapai ribuan hektare dalam sepuluh tahun terakhir.

"Sepuluh tahun terakhir, terjadi penyusutan lahan pertanian cukup signifikan. Lahan pertanian yang beralih fungsi, rata-rata pada areal persawahan," kata Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Jembrana, I Ketut Wiratma, di Negara, Senin.

Menurutnya, untuk menahan alih fungsi lahan tersebut, sudah disusun Raperda tentang Lahan Pertanian Berlanjutan, dan sempat dibahas dengan DPRD Jembrana.

Namun, katanya, pembahasan tersebut terhenti karena terhambat data luas lahan pertanian yang valid, sehingga pihaknya mengulanginya lagi.

"Saat ini kami sudah memiliki data tersebut, sehingga Ranperda kembali akan kami sampaikan ke dewan," ujarnya.

Anggota DPRD Jembrana, I Komang Dekritasa mengatakan, alih fungsi lahan ini dalam jangka panjang akan berdampak pada swasembada pangan daerah tersebut.

Menurutnya, swasembada pangan tidak cukup hanya dengan memberikan dana talangan kepada KUD untuk membeli gabah petani, seperti yang dilakukan Pemkab Jembrana selama ini.

"Antisipasi terhadap alih fungsi lahan pertanian juga harus dilakukan, selain juga memberikan subsidi pengadaan bibit padi, pupuk dan penyuluhan untuk mendapatkan gabah yang berkualitas," katanya.

Agar produksi beras stabil, menurutnya, yang paling mendesak adalah melindungi lahan pertanian dari alih fungsi, karena jika dibiarkan produksi pertanian akan terus menurun.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014