Badung (Antara Bali)- PT Nonbar mengumpulkan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Republik Indonesia ke Polresta Denpasar dan Polda Bali, selaku pemegang hak cipta dan siar Piala Dunia, 13 Juni- 14 Juli 2014.
"Keterangan saksi-saksi dari DJHKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sedang berjalan di Polresta, Denpasar dan Polda Bali," kata Fredrik Billy selaku kuasa hukum PT Nonbar di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.
Ia mengakui keberadaan hak cipta dan penyiaran Piala Dunia tersebut dipegang secara sah oleh PT Nonbar sehingga siapapun yang melanggar hak cipta dan penyiaran tanpa izin itu tetap melanggar hukum.
Selain itu, pihaknya kembali melaporkan sebanyak enam hotel dan vila di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali yang tidak memenuhi kewajibanya kepada perusahaan tersebut.
Keenam hotel dan vila yang melanggar hak cipta tersebut yakni Red Carpet, Villa Kayu Raja, Arya Villa, Semara Resort Spa, Kumala Hotel dan Residen The Kunja Villas.
Sebelum memanggil semua hotel yang melanggar hak cipta tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan negosiasi kepada seluruh pemilik tempat yang menyelanggarakan nonton bareng piala dunia itu
"Namun, ada beberapa hotel yang belum memenuhi kewajibanya dan membandel sehingga hal ini sebagai proses pembelajaran supaya keberadaan PT Nonbar dan legislasinya diakui," ujarnya.
Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan berdampak buruk kedepannya terkait penyalahgunaan hak cipta. "Semoga proses pembelajaran ini berjalan dengan baik," katanya.
Pihaknya meminta pihak berwajib secara sigap dan cepat mengantisipasi adanya penyalahgunaan hak cipta tersebut. "Apabila ada yang melakukan pelanggaran hak siar tersebut dapat dikenakan ancaman pidana maximal tujuh tahun," ujarnya.
"Keenam hotel dan vila yang kembali dilaporkan tersebut pada (11/9) sebanyak tiga tempat dan (18/9)," ujarnya.
Selain itu, PT Nonbar juga memiliki legalitas dan hak siar pertandingan sepak bola seperti Liga Primer, Champions, ISL, dan liga eropa.
Pihaknya masih tetap terbuka pada semua hotel dan villa yang melanggar hak cipta tersebut untuk memilki etikat baik dengan melakukan negosiasi kepada PT Nonbar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Keterangan saksi-saksi dari DJHKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sedang berjalan di Polresta, Denpasar dan Polda Bali," kata Fredrik Billy selaku kuasa hukum PT Nonbar di Kuta, Kabupaten Badung, Jumat.
Ia mengakui keberadaan hak cipta dan penyiaran Piala Dunia tersebut dipegang secara sah oleh PT Nonbar sehingga siapapun yang melanggar hak cipta dan penyiaran tanpa izin itu tetap melanggar hukum.
Selain itu, pihaknya kembali melaporkan sebanyak enam hotel dan vila di kawasan Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali yang tidak memenuhi kewajibanya kepada perusahaan tersebut.
Keenam hotel dan vila yang melanggar hak cipta tersebut yakni Red Carpet, Villa Kayu Raja, Arya Villa, Semara Resort Spa, Kumala Hotel dan Residen The Kunja Villas.
Sebelum memanggil semua hotel yang melanggar hak cipta tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan negosiasi kepada seluruh pemilik tempat yang menyelanggarakan nonton bareng piala dunia itu
"Namun, ada beberapa hotel yang belum memenuhi kewajibanya dan membandel sehingga hal ini sebagai proses pembelajaran supaya keberadaan PT Nonbar dan legislasinya diakui," ujarnya.
Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akan berdampak buruk kedepannya terkait penyalahgunaan hak cipta. "Semoga proses pembelajaran ini berjalan dengan baik," katanya.
Pihaknya meminta pihak berwajib secara sigap dan cepat mengantisipasi adanya penyalahgunaan hak cipta tersebut. "Apabila ada yang melakukan pelanggaran hak siar tersebut dapat dikenakan ancaman pidana maximal tujuh tahun," ujarnya.
"Keenam hotel dan vila yang kembali dilaporkan tersebut pada (11/9) sebanyak tiga tempat dan (18/9)," ujarnya.
Selain itu, PT Nonbar juga memiliki legalitas dan hak siar pertandingan sepak bola seperti Liga Primer, Champions, ISL, dan liga eropa.
Pihaknya masih tetap terbuka pada semua hotel dan villa yang melanggar hak cipta tersebut untuk memilki etikat baik dengan melakukan negosiasi kepada PT Nonbar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014