Negara (Antara Bali) - Pemerintah pusat memberikan izin kepada Pemkab Jembrana untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pertambangan.

"Dulu kami tidak berani membuat Perda terkait itu karena dalam peta, Jembrana tidak masuk wilayah pertambangan. Tapi sekarang, pusat sudah memberikan izin untuk membuat aturan tersebut," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jembrana, I Gusti Putu Mertadana, di Negara, Kamis.

Menurutnya, izin dari pusat tersebut pihaknya terima bulan juli lalu, untuk menyusun Perda tentang pertambangan pasir dan batu.

Terkait hal ini ia mengaku, rancangan Perda tersebut sudah selesai disusun, namun masih dikonsultasikan dengan Gubernur Bali, sebelum dibahas di DPRD Jembrana.

Ia mengatakan, kelak jika Perda ini sudah diberlakukan, selain bisa mengontrol penambangan batu dan pasir, Pemkab Jembrana juga bisa memungut retribusi yang lumayan besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014