Jakarta (Antara Bali) - Pengamat komunikasi politik Firdaus Muhammad mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu menjelaskan dua kebijakan strategis yang baru dikeluarkan terkait penggunaan frekuensi.

Firdaus Muhammad kepada pers di Jakarta, Senin, mengemukakan kebijakan strategis di bidang telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada akhir masa pemerintahan saat ini berpotensi menimbulkan spekulasi.

Firdaus Muhammad menyatakan hal tersebut untuk mengomentari dua kebijakan strategis Menkominfo, yakni penerbitan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Saat ini frekuensi itu dipakai oleh Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren dan Indosat.

Selain itu, penerbitan SK Kominfo Nomor B-297/M.KOMINFO/SP.02.01/03/2014 tentang penunjukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pengelola slot orbit satelit 150,5 BT yang nilainya Rp2,5 triliun.

"Mengapa kebijakan strategis ini diambil saat `injury time` pemerintahan? Ini `kan memunculkan pertanyaan mengenai langkah Kominfo ini?," kata Firdaus.

Dosen komunikasi politik UIN Alaudin Makassar itu melanjutkan keputusan Kominfo bisa berdampak terhadap citra pemerintahan. "Orang bisa menafsirkan terlalu jauh soal ini," kata Firdaus. (WDY)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014