Jakarta (Antara Bali) - Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyebutkan bahwa sebagian besar masyarakat menolak pemberlakuan Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD lantaran upaya itu bertujuan semata menguntungkan partai.

"Mayoritas publik menolak hak politiknya untuk memilih secara langsung kepala daerah dicabut dan dikembalikan kepada DPRD," kata Peneliti LSI, Adjie Alfaraby saat memaparkan hasil surveinya, di Kantor LSI, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan melalui quick poll pada 5 - 7 September 2014 itu, menunjukan, sebesar 81,25 persen menyatakan setuju bahwa kepala daerah harus tetap dipilih secara langsung seperti yang telah berjalan hampir 9 tahun.

"Hanya 10,71 persen yang menyetujui kepala daerah dipilih oleh parlemen di daerah masing-masing. Dan sebesar 4,91 persen menyatakan bahwa kepala daerah sebaiknya ditunjuk oleh Presiden," katanya.

Survei menggunakan metode multistage random sampling dengan 1200 responden di 33 provinsi di Indonesia dengan margin of error sebesar +/- 2,9 persen.

"Kami juga melengkapi survei dengan penelitian kualitatif dengan metode analisis media, FGD, dan in depth interview," paparnya.

Ia menyebutkan, rata-rata di semua segmen masyarakat yang setuju dengan Pilkada langsung dukungan berkisar antara 73 persen sampai dengan 95 persen.

Publik yang tinggal di kota, berpendidikan tinggi, dan berstatus ekonomi menengah atas lebih tinggi penolakannya dibanding dengan mereka yang tinggal di desa dan wong cilik.

Adjie mengatakan, tingginya penolakan kelas menengah perkotaan ini disebabkan karena umumnya kelompok masyarakat ini lebih sensitif terhadap isu demokratisasi.

Selain itu, kelompok kelas menengah memiliki akses media massa yang luas dan variatif.

"Kampanye Tolak RUU Pilkada oleh DPRD yang digaungi oleh berbagai kelompok civil society melalui berbagai media sosial juga meningkatkan skala resistensi kelompok kelas menengah," tuturnya.

Jika mayoritas partai atau fraksi di DPR menyetujui pemilihan kepala daerah oleh DPRD, justru sebaliknya mayoritas konstituen partai-partai tersebut mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung dan menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Tak ada satupun partai yang mayoritas pemilihnya mendukung pemilihan oleh DPRD.

"Rata-rata dukungan terhadap pilkada langsung oleh pemilih partai politik berkisar antara 78 persen sampai dengan 86 persen. Para pemilih partai yang partainya tergabung dalam koalisi merah putih pun setuju bahwa sebaiknya kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat," kata Adjie.

Dengan masif dan meratanya penolakan terhadap RUU Pilkada melalui DPRD oleh publik maka seharusnya para wakil rakyat menyadari bahwa kehendak mereka mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah ke DPRD tidak memperoleh dukungan publik.

"DPR harus hati-hati dan sensitif dengan kehendak luas publik (common will). Langkah nekad dan masa bodoh DPR dan sejumlah partai politik yang memaksakan RUU Pilkada oleh DPRD hanya akan meningkatkan antipati publik terhadap partai maupun DPR sekaligus," kata Adjie.

Bukan hanya menolak, publik pun menilai bahwa usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung ke pemilihan tak langsung (melalui DPRD) hanyalah akal bulus partai untuk memonopoli kekuasaan.

"Sebesar 74,76 persen menyatakan bahwa usulan kembalinya kepala daerah dipilih oleh DPRD lebih didasarkan oleh kepentingan kekuasaan partai. Hanya 14,29 persen yang menyatakan bahwa usulan tersebut merupakan upaya partai dan parlemen membenahi kualitas pemilihan kepala daerah," ucapnya. (WDY)

Pewarta: Oleh Syaiful Hakim

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014