Negara (Antara Bali) - Tower untuk operator seluler yang belum memiliki izin, di Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana membandel, dengan tetap beroperasi meskipun sempat dihentikan Satpol PP.

"Setelah didatangi Satpol PP, pengelola hanya sebentar menghentikan operasi tower ini. Sekarang sudah berjalan lagi, bahkan beberapa peralatan yang sebelumnya diamankan Satpol PP, sudah dipasang lagi," kata Artana, salah seorang warga setempat, Jumat.

Ia menilai, pengelola tetap berani beroperasi, karena tindakan dari pemerintah kurang tegas terhadap tower yang belum memiliki izin.

"Kalau pemerintah tegas, saya kira pengelola juga tidak akan berani melanggar. Masak, baru saja dihentikan Satpol PP, dalam hitungan hari tower dioperasikan lagi oleh pengelola," ujarnya.

Salah seorang warga penyanding yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, pendirian tower tersebut tanpa melalui sosialisasi terhadap warga sekitar, seperti halnya pembangunan sarana yang bisa berdampak terhadap lingkungan.

"Biasanya kalau ada pembangunan tower, seluruh warga dalam radius ketinggian tower mendapatkan sosialisasi. Tapi yang ini, tahu-tahu berdiri," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengelola tower, dan diarahkan untuk mengurus izin.

"Selama belum ada izin, kami perintahkan dia untuk menghentikan pembangunan maupun operasional tower tersebut. Tapi, apakah ia sudah mengurus izin atau belum, kami tidak tahu," katanya.

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Jembrana, Komang Suparta saat berusaha dikonfirmasi lewat handphone, tidak memberikan jawaban.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014