Denpasar (Antara Bali) - Mantan Bendahara Umum KSU Lestari, I Gede Suadnyana, divonis 1,5 tahun dalam kasus korupsi bantuan Pemkab Jembrana tahun 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Denpasar, Kamis.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Denpasar, Hasoloan Santuri, juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan.

Sementara itu, sanksi yang dinilai meringankan adalah terdakwa selama mengikuti persidangan bersikap sopan, menjadi tulang punggung keluarga, dan dianggap tidak menikmati uang Rp100 juta tersebut.

Seusai mengikuti persidangan tersebut terdakwa lansung meninggalkan ruang sidang tanpa berbicara banyak dan langsung menuju mobil tahanan.

Kasus itu berawal dari adanya kegiatan bantuan perkuatan modal kepada Program Masyarakat (pokmas) dan koordinasi pengembalian dana bergulir dari Pemkab Jembrana melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi setempat yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2004.

Suadnyana selaku bendahara koperasi tersebut bertugas menandatangani mengambil uang di Pemkab Jembrana sejumlah Rp100 juta untuk pembuatan PABX (Private Automatic Branch Exchange) untuk diserahkan ke KSU Lestari.

Namun, setelah menerima dana itu terdakwa tidak mencatat transaksi tersebut ke dalam pembukuan kas umum KSU Lestari dan menyalurkannya kepada pihak ketiga sehingga menyebabkan KSU Lestari tidak dapat mempertanggungjawabkan pengembalian dana tersebut.

Akibat perbuatannya terdakwa dipandang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, terdakwa juga dipandang telah merugikan keuangan negara yaitu Pemkab Jembrana sebesar Rp100 juta sesuai audit BPKP tanggal 13 Agustus 2013.  (WDY)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014