Semarapura (Antara Bali) - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta secara diam-diam akan melakukan pergantian terhadap Direktur PDAM setempat yang kini masih dijabat Gde Darsana.

Pergantian Darsana sebagai Dirut PDAM dilakukan karena yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri, kata Bupati Suwirta, Kamis.

Ia mengatakan, jabatan Darsana sebagai Dirut PDAM sebenarnya akan berakhir pada 4 Februari tahun 2015, namun yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

Untuk mengisi posisi direktur PDAM akan melakukan seleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan.

"Posisi direktur PDAM nanti melewati proses seleksi yang ketat dan diawasi tim independen," ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta tidak menampik banyak orang yang mulai melakukan pendekatan untuk bisa menduduki jabatan "basah" tersebut.

"Kalau untuk hal itu (direktur PDAM) banyak mendekati saya, termasuk yang ingin menjadi pegawai PDAM," kata Bupati Suwirta.

Namun demikian untuk jabatan Direktur PDAM harus memiliki program yang jelas. Mengingat PDAM merupakan perusahaan dan pelayanan publik.

Selain selektif memilih pemegang jabatan tertinggi di PDAM itu juga akan dilakukan fakta integritas, dimana bila selama satu tahun gagal memimpin perusahaan, direktur harus mundur dari jabatannya.

Bupati Suwirta sempat kaget ketika mengetahui gaji Direktur PDAM sebesar Rp 16 juta/bulan. Jumlah inipun belum termasuk tunjangan lainnya.

Bupati Suwirta menilai gaji direktur PDAM sangat tinggi dan mendapatkan fasilitas setara pejabat eselon II.

"Lebih besar dari gaji bupati ya, pantesan rebutan mau jadi direktur," ujarnya.

Sementara Bupati Suwirta tidak mempermasalahkan jika pegawai PDAM diberikan gaji ke 14. "Tidak masalah kok, gaji ke 20 bisa diberikan, asal, perusahaan sudah mengalami untung yang banyak, pelayanannya sudah maksimal dan kinerjanya luar biasa," kata Suwirta.

Namun demikian Suwirta mengaku saat ini masih menunggu hasil audit independen terhadap manajemen di PDAM. Karena sebelumnya PDAM sendiri sempat melakukan audit internal.

Namun laporan hasil audit diinternal tersebut dinilai tidak sesuai dengan kaidah akuntansi. Bahkan bila nanti dalam audit ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau penggelapan keuangan, maka bisa saja dilanjutkan ke proses hukum.

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014