Jakarta (Antara Bali) - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti Undang-Undang No. 27/2003 tentang Panas Bumi.

Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Jakarta, Selasa, seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang.

"Panas bumi akan berkembang lebih besar dan cepat lagi," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, yang memimpin sidang itu.

"Panas bumi ini akan menjamin kemandirian energi. Kita makin optimis karena ini adalah energi terbarukan yang bisa menggantikan BBM, sehingga energi makin mandiri," katanya.

Ia menambahkan, keberadaan undang-undang itu akan mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, rancangan undang-undang yang baru memuat setidaknya empat hal yang berbeda dari Undang-Undang 27/2003 tentang Panas Bumi.

Dalam rancangan undang-undang itu, kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi tidak masuk dalam ketegori kegiatan pertambangan.

Selama ini, pengategorian sebagai bagian dari pertambangan menjadi kendala pengembangan panas bumi. Sebagian besar potensi energi masa depan tersebut berada di hutan yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Indonesia diperkirakan memiliki potensi panas bumi 29.000 MW namun baru termanfaatkan sekitar 1.300 MW.

"Dengan tidak lagi masuk kategori pertambangan, panas bumi bisa dioptimalisasi di wilayah konservasi," kata Rida.

Perbedaan lainnya, menurut regulasi yang baru pelelangan pengelolaan wilayah kerja panas bumi dikembalikan ke pusat, tidak lagi dilakukan oleh daerah seperti sebelumnya.

Pertimbangannya selama ini daerah terkendala mengeluarkan perizinan dan sering kali mesti berkoordinasi dengan pusat terlebih dahulu.

Selain itu, menurut rancangan regulasi yang baru pengembang panas bumi memberikan bonus produksi secara langsung kepada pemerintah daerah dan pemanfaatan langsung panas bumi untuk nonlistrik diserahkan ke pemerintah daerah sebagai tambahan pendapatan asli daerah (PAD).

Rancangan undang-undang yang baru juga memberikan porsi lebih besar kepada masyarakat.

Menurut Rida, RUU Panas Bumi mengamanatkan pembuatan tiga Peraturan Pemerintah (PP) yakni pemanfaatan langsung, pemanfaatan tidak langsung, dan bonus produksi. Pembuatan ketiga PP itu diharapkan selesai dalam dua tahun setelah UU diundangkan.

"Paling tidak PP tentang bonus produksi selesai akhir tahun ini," katanya.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji juga mengatakan, persetujuan RUU akan membuat panas bumi makin berkembang.

"Karena kegiatan eksplorasi yang semula terlarang, menjadi boleh," ujarnya.

Ketua Panitia Khusus RUU Panas Bumi DPR Nazarudin Kiemas mengatakan DPR telah melakukan kunjungan kerja ke dalam maupun luar negeri untuk mendapat masukan terkait rancangan undang-undang tersebut.

"Dengan persetujuan RUU ini akan memberikan kepastian hukum dan peningkatan investasi panas bumi menuju ketahanan energi," katanya.

RUU tentang Panas Bumi merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke DPR pada 13 Agustus 2013.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, yang mewakili Presiden Yudhoyono menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam sidang paripurna, mengatakan bahwa pengesahan RUU Panas Bumi akan membuat pengembangan panas bumi lebih berkembang. (WDY)

Pewarta: Oleh Kelik Dewanto

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014