Negara (Antara Bali) - Inspektorat Pemkab Jembrana, Bali, memeriksa KS, oknum guru SD Negeri 2 Banyubiru, yang menciderai muridnya dengan lemparan asbak.

"Saya sudah keluarkan surat perintah kepada salah seorang pemeriksa inspektorat, untuk memanggil dan memintai keterangan oknum guru bersangkutan," kata Plh Inspektorat Jembrana, Made Sudiada, di Negara, Jumat.

Menurutnya, sebelum memeriksa oknum guru tersebut, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi untuk mengumpulkan fakta-fakta di SD Negeri 2 Banyubiru.

Ia mengatakan, pihaknya hanya akan masuk dalam ranah hukum pegawai negeri, sementara untuk kasus hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Kami sudah tahu kalau orang tua murid tidak terima, dan melapor ke polisi, meskipun pelaku serta pihak sekolah, dengan didampingi aparat desa sudah minta maaf. Soal proses hukum, kami tidak ikut campur," ujarnya.

Ia mengungkapkan, jika terbukti melakukan kekerasan terhadap anak didiknya, guru bersangkutan bisa dikenai sanksi disiplin kepegawaian.

Gede Arsana, pemeriksa pada Inspektorat mengaku, dirinya sudah datang ke sekolah, serta memintai keterangan beberapa saksi terkait kasus ini.

"Saksi tersebut berasal dari guru, maupun teman-teman korban. Rencananya, hari ini kami akan memeriksa oknum guru tersebut," katanya.

Untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurutnya, akan dilakukan dua hari setelah pemeriksaan.

Oknum guru KS, harus berurusan dengan pihak kepolisian maupun Inspektorat, setelah melempar asbak ke Haikal Setia Hendriansah, murid kelas 4 SD Negeri 2 Banyubiru, Kecamatan Negara, saat ia mengajar sejarah 17 Agustus 1945.

Haikal yang ditemui di rumahnya mengatakan, sebelum melemparkan asbak yang ada di meja guru, KS terlebih dahulu melempar dirinya dengan sapu ijuk namun tidak kena.

"Saya hanya menengok murid di bangku depan saya, tahu-tahu pak guru melempar dengan sapu, lalu dengan asbak," katanya.

Menurutnya, lemparan asbak tersebut mengenai meja di depannya, dan mental menghantam mata kanannya, sehingga menyebabkan lebam parah.

Sidik Ardyansah, ayah Haikal yang tidak terima dengan perlakuan guru tersebut, melapor ke POlsek Negara, yang menurut informasi terakhir, sudah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Jembrana.

Ia mengatakan, dirinya ingin memberikan efek jera kepada guru tersebut, karena sudah berulang kali melakukan kekerasan terhadap murid.

"Sebelum kejadian ini, ia pernah didatangi wali murid, yang juga tidak terima karena mengajar dengan kekerasan," katanya. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014