Jakarta (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Husni Kamil Manik mendapat dua peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan selama tahapan Pilpres 2014.

Peringatan pertama diberikan kepada Husni karena tidak menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan melimpahkan kuasanya sebagai Ketua KPU RI pada saat itu kepada anggota KPU Hadar Nafis Gumay.

"Teradu I (Husni) dalam pokok aduan Pelaksana Tugas terbukti kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas terkait tugasnya, selaku Ketua KPU RI. Oleh karenanya, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU RI sepanjang menyangkut ketidakhadiran dalam Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014," kata Anggota Majelis Hakim DKPP Valina Singka Subekti di Jakarta, Kamis, saat membacakan Putusan Nomor 248/DKPP-PKE-III/2014.

Peringatan kedua diberikan kepada Husni, kali ini bersama dengan seluruh Komisioner KPU RI, menyangkut instruksi pembukaan kotak suara kepada KPU daerah setelah penetapan hasil rekapitulasi, namun sebelum ada perintah dari Mahkamah Konstitusi.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, Teradu I, II, III, IV, V, VI dan VII terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam kedudukan dan jabatannya sekarang," tambah Valina.

Para teradu tersebut selain Husni Kamil Manik juga Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Sigit Pamungkas.

"Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada para teradu sejak dibacakannya putusan ini dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan ini," ujarnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta.

"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (WDY)

Pewarta: Oleh Fransiska Ninditya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014