Tabanan (Antara Bali) - DPRD Tabanan tetap akan melantik pasangan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Komang Gede Sanjaya sebagai bupati dan wakil bupati periode 2010-2015, meski ditentang pasangan cabup - cawabup yang kalah dalam pilkada lalu.

"Kami akan melantik pasangan Eka-Jaya setelah KPUD Tabanan memperbaiki SK 41 yang sempat ada kekeliruan yang sifatnya administratif dan tidak bersifat substantif sehingga pelantikan bupati terpilih tetap dilaksanakan," kata Ketua DPRD I Ketut Suryuadi kepada wartawan di Tabanan, Selasa.

Sebelumnya KPU setempat memperbaiki kesalahan SK tersebut yang diprotes pasangan cabup-cawabup I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom (Sukarno), terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan calon terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Karena itu pasangan yang kalah tersebut memohon penundaan pelantikan bupati terpilih.

Suryadi menegaskan bahwa kekeliruan adminsitratif telah diperbaiki dengan mengganti keputusan KPUD Tabanan nomor 41/KPUD Kab.Tab/2010. Dalam SK itu berisi tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan calon terpilih dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan SK KPUD Tabanan nomor 44 tahun 2010 tanggal 9 Juli 2010.

Pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, kata Suryadi, juga mengacu pada surat yang ditujukan kepada Guberbur Bali yang diteruskan kepada Mendagri perihal penyampaian keputusan KPU Kabupaten Tabanan nomor : 41/KPU.Kab.Tbn/2010.

"Pelantikan Eka-Jaya sudah sesuai dengan Kepmendagri nomor 131.51-319 tahun 2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Tabanan dan pengesahan pengangkatan Bupati Tabanan, Provinsi Bali," ujar Suryadi didampingi Wakil Ketua Dewan I Gusti Made Purnayasa.

"Surat Mendagri ini menugaskan kami melaksanakan pelantikan terhadap saudari Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabanan," katanya.

Suryadi menyatakan bahwa sampai saat ini belum menerima putusan dari pejabat atau lembaga yang secara yuridis memerintahkan penundaan pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan bupati dan wakil bupati itu.

Sehingga akhirnya badan musyawarah (Banmus) dewan berketetapan akan menggelar rapat paripurna istimewa, 9 Agustus 2010, dengan agenda pengambilan sumpah dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih.

Sebelumnya, pasangan Sukarno mendatangi Kantor DPRD Tabanan 26 Juli 2010 lalu. Pasangan itu meminta DPRD Tabanan melakukan verifikasi atau melakukan uji materiil terhadap SK 41 KPUD Tabanan yang dinilai banyak kejanggalan karenanya mereka meminta dewan untuk menunda pelantikan bupati terpilih. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010