Kuta (Antara Bali) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginisiasi adanya kerja sama yang erat terkait perlindungan saksi dan korban dari aksi kejahatan di tingkat regional ASEAN.
"LPSK mengambil inisiatif untuk memperkuat kerja sama regional dalam perlindungan saksi dan korban kejahatan," kata Ketua LPSK AH Semendawai usai membuka pertemuan Inter-Regional Kedua LPSK Se-ASEAN di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Menurut dia, pertemuan tersebut guna menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya terkait pembentukan jaringan regional dan inter-regional untuk mengidentifikasi kemungkinan bidang-bidang kerja sama dalam melindungi saksi dan korban.
Dia menjelaskan bahwa dalam kerangka ASEAN, lembaga-lembaga perlindungan saksi dan korban masing-masing negara Asia Tenggara akan memperkuat kerja sama dan mengembangkan model hukum dan praktik perlindungan serta bantuan bagi saksi dan korban.
Semendawai mengungkapkan bahwa ada dua hal yang menjadi titik berat dalam pertemuan kedua tersebut yakni memfokuskan perlindungan saksi menjadi mekanisme regional yang lebih mapan.
Di samping itu juga adanya pengaturan badan konsultatif regional negara yang berkepentingan atau negara dari masing-masing LPSK se-ASEAN di antaranya melalui penyusunan mandat badan konsultatif regional, pertukaran informasi, dan meningkatkan kolaborasi antar-lembaga-lembaga perlindungan saksi dan korban di Asia Tenggara.
Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiyani menambahkan bahwa negara-negara ASEAN mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap perlindungan saksi dan korban mengingat negara anggota telah meratifikasi perlindungan saksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni UNCAC dan UNTOC.
Dua peraturan dari PBB itu, kata dia, mengatur mengenai kewajiban negara terhadap perlindungan saksi.
"LPSK mendapat kepercayaan untuk menjadi inisiator dari pertemuan inter-regional yang diharapkan mendorong penegakan hukum dalam menangani kejahatan terorganisir," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"LPSK mengambil inisiatif untuk memperkuat kerja sama regional dalam perlindungan saksi dan korban kejahatan," kata Ketua LPSK AH Semendawai usai membuka pertemuan Inter-Regional Kedua LPSK Se-ASEAN di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Menurut dia, pertemuan tersebut guna menindaklanjuti hasil pertemuan sebelumnya terkait pembentukan jaringan regional dan inter-regional untuk mengidentifikasi kemungkinan bidang-bidang kerja sama dalam melindungi saksi dan korban.
Dia menjelaskan bahwa dalam kerangka ASEAN, lembaga-lembaga perlindungan saksi dan korban masing-masing negara Asia Tenggara akan memperkuat kerja sama dan mengembangkan model hukum dan praktik perlindungan serta bantuan bagi saksi dan korban.
Semendawai mengungkapkan bahwa ada dua hal yang menjadi titik berat dalam pertemuan kedua tersebut yakni memfokuskan perlindungan saksi menjadi mekanisme regional yang lebih mapan.
Di samping itu juga adanya pengaturan badan konsultatif regional negara yang berkepentingan atau negara dari masing-masing LPSK se-ASEAN di antaranya melalui penyusunan mandat badan konsultatif regional, pertukaran informasi, dan meningkatkan kolaborasi antar-lembaga-lembaga perlindungan saksi dan korban di Asia Tenggara.
Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiyani menambahkan bahwa negara-negara ASEAN mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap perlindungan saksi dan korban mengingat negara anggota telah meratifikasi perlindungan saksi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni UNCAC dan UNTOC.
Dua peraturan dari PBB itu, kata dia, mengatur mengenai kewajiban negara terhadap perlindungan saksi.
"LPSK mendapat kepercayaan untuk menjadi inisiator dari pertemuan inter-regional yang diharapkan mendorong penegakan hukum dalam menangani kejahatan terorganisir," katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014