Jakarta (Antara Bali) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BNP2TKI) menutup pelayanan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) di Bandara Soekarno Hatta mulai 1 September sebagai upaya mengantisipasi aksi calo.

"BNP2TKI akan menutup kantor pelayanan pengurusan KTKLN di terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta mulai tanggal 1 September 2014," Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, di Jakarta, Senin.

Pelayanan penerbitan KTKLN dikembalikan ke kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia, Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), dan khusus untuk wilayah Jawa Timur di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI).

"Bagi calon TKI yang selama ini mengurus pelayanan KTKLN di Bandara Soekarno-Hatta, bisa mengurusnya di kantor-kantor tersebut di Indonesia", kata Agusdin.

Ia juga mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, untuk terlebih dahulu menyelesaikan dokumen, yang menjadi syarat bekerja di luar negeri berdasarkan undang-undang sejak dari dinas tenaga kerja kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, sedangkan penerbitan KTKLN bisa dilakukan di kantor kantor BP3TKI, LP3TKI, UPTP3TKI, dan P4TKI di seluruh Indonesia.

KTKLN merupakan syarat wajib bagi calon TKI yang akan bekerja di luar negeri setelah calon TKI memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh Undang undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Pengurusan dokumen itu penting hingga calon TKI bisa berangkat melalui bandara-bandara Internasional di seluruh Indonesia.

Menurut Agusdin Subiantoro, langkah penutupan pelayanan KTKLN di Bandara Soekarno Hatta ini merupakan wujud komitmen BNP2TKI untuk terus melakukan peningkatan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pelayanan penerbitan KTKLN di Bandara Soekarno Hatta dimulai sejak tahun 2011. Sebelum penutupan resmi pelayanan di Bandara Soetta, BNP2TKI hanya memprioritaskan penerbitan KTKLN untuk TKI Profesional dan TKI Mandiri.

Sedangkan untuk calon TKI informal mulai diarahkan untuk menyelesaikan proses penerbitan di kantor BP3TKI, LP3TKI, P4TKI dan UPTP3TKI.

Agusdin menegaskan penutupan kantor pelayanan KTKLN Bandara Soekarno-Hatta tidak mengganggu pelayanan TKI, karena BNP2TKI sudah memliki pelayanan TKI secara daring. (WDY)

Pewarta: Oleh Indriani

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014