Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo
berpendapat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang masa tugasnya
hanya tinggal dua bulan, tidak perlu membentuk Panitia Seleksi
(Pansel) untuk mencari sosok pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas
yang masa baktinya berakhir Desember 2014 mendatang.
"Mengingat masa bakti Menkum HAM sebagai ketua pansel itu sendiri akan berakhir pada Oktober 2014 nanti, Saya menyarankan agar Pansel tidak memfinalkan seleksi calon sampai dilantiknya figur Menkum HAM yang baru," kata Bambang di Jakarta, Kamis.
"Serahkan saja finalisasi seleksi calon kepada Pansel yang dipimpin oleh Menkum HAM yang baru. Sekaligus untuk memilih lima orang pimpinan KPK yang akan berakhir Desember 2015. Jadi, tidak hanya untuk mencari pengganti Busryo. Tapi, mencari lima pengganti pimpinan KPK," kata Bambang.
Hal ini, katanya, untuk menghindari salah tafsir publik, sebagai 'aji mumpung' menanam orang di KPK untuk menjaga kepentingan tertentu manakala kekuasaan pemerintahan ini berakhir.
"Apalagi, fit and proper test para calon pengganti Busyro pun jika nantinya dipaksakan, tidak mungkin dilakukan oleh anggota DPR yang lama. Tapi, oleh DPR yang baru," kata dia.
Lebih dari itu, perubahan kepemimpinan di KPK tidak boleh mengganggu agresivitas perang terhadap korupsi, sebagaimana telah ditunjukkan oleh formasi kepemimpinan saat ini. "Itulah prinsip terpenting yang harus dijaga oleh semua pihak," sambungnya.
Karena itu, seleksi sosok calon pimpinan KPK sebaiknya harus serentak lima orang pada Desember 2015. "Ada dua alternatif. Pertama memperpanjang masa jabatan Busyro hingga Desember 2015 atau kosongkan kursi Busyro hingga Desember 2015. Agar selanjutnya pemilihan pimpinan KPK hanya sekali dalam satu periode," kata Bambang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Mengingat masa bakti Menkum HAM sebagai ketua pansel itu sendiri akan berakhir pada Oktober 2014 nanti, Saya menyarankan agar Pansel tidak memfinalkan seleksi calon sampai dilantiknya figur Menkum HAM yang baru," kata Bambang di Jakarta, Kamis.
"Serahkan saja finalisasi seleksi calon kepada Pansel yang dipimpin oleh Menkum HAM yang baru. Sekaligus untuk memilih lima orang pimpinan KPK yang akan berakhir Desember 2015. Jadi, tidak hanya untuk mencari pengganti Busryo. Tapi, mencari lima pengganti pimpinan KPK," kata Bambang.
Hal ini, katanya, untuk menghindari salah tafsir publik, sebagai 'aji mumpung' menanam orang di KPK untuk menjaga kepentingan tertentu manakala kekuasaan pemerintahan ini berakhir.
"Apalagi, fit and proper test para calon pengganti Busyro pun jika nantinya dipaksakan, tidak mungkin dilakukan oleh anggota DPR yang lama. Tapi, oleh DPR yang baru," kata dia.
Lebih dari itu, perubahan kepemimpinan di KPK tidak boleh mengganggu agresivitas perang terhadap korupsi, sebagaimana telah ditunjukkan oleh formasi kepemimpinan saat ini. "Itulah prinsip terpenting yang harus dijaga oleh semua pihak," sambungnya.
Karena itu, seleksi sosok calon pimpinan KPK sebaiknya harus serentak lima orang pada Desember 2015. "Ada dua alternatif. Pertama memperpanjang masa jabatan Busyro hingga Desember 2015 atau kosongkan kursi Busyro hingga Desember 2015. Agar selanjutnya pemilihan pimpinan KPK hanya sekali dalam satu periode," kata Bambang. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014