Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memproses
surat pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan gubernur DKI.
"Saat ini surat pengunduran diri Pak Jokowi sebagai gubernur sedang kami proses, masih kami diskusikan dengan tim beliau," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Heru mengatakan meski surat tersebut sedang diproses, pihaknya masih belum menentukan waktu pengajuan surat pengunduran diri tersebut.
"Nanti Pak Jokowi akan menyerahkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kemudian, mereka (DPRD) akan memberikan keputusan terkait dengan izin pengunduran diri tersebut melalui sidang paripurna," ujar Heru.
Lebih lanjut, dia pun mengharapkan setelah izin pengunduran diri tersebut diberikan, DPRD dapat langsung melakukan pelantikan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang baru.
"Prosesnya ini hampir sama seperti waktu cuti nonaktif Pak Jokowi. Dari DPRD lanjut ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan Keputusan Presiden (Keppres). Di dalam Keppres itu nanti juga langsung ditunjuk pengganti Pak Jokowi," tutur Heru.
Dia mengungkapkan bahwa proses pengunduran diri tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu hari saja karena kelengkapan administrasi dan dokumen-dokumen verbal telah dipersiapkan terlebih dahulu.
"Kalau bisa langsung ditunjuk dan dilantik penggantinya Pak Jokowi, itu malah lebih baik, karena tidak perlu sampai ada kekosongan jabatan meskipun saat ini sudah ada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI," ungkap Heru. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saat ini surat pengunduran diri Pak Jokowi sebagai gubernur sedang kami proses, masih kami diskusikan dengan tim beliau," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Heru mengatakan meski surat tersebut sedang diproses, pihaknya masih belum menentukan waktu pengajuan surat pengunduran diri tersebut.
"Nanti Pak Jokowi akan menyerahkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kemudian, mereka (DPRD) akan memberikan keputusan terkait dengan izin pengunduran diri tersebut melalui sidang paripurna," ujar Heru.
Lebih lanjut, dia pun mengharapkan setelah izin pengunduran diri tersebut diberikan, DPRD dapat langsung melakukan pelantikan terhadap Gubernur DKI Jakarta yang baru.
"Prosesnya ini hampir sama seperti waktu cuti nonaktif Pak Jokowi. Dari DPRD lanjut ke Kementerian Dalam Negeri untuk penetapan Keputusan Presiden (Keppres). Di dalam Keppres itu nanti juga langsung ditunjuk pengganti Pak Jokowi," tutur Heru.
Dia mengungkapkan bahwa proses pengunduran diri tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu hari saja karena kelengkapan administrasi dan dokumen-dokumen verbal telah dipersiapkan terlebih dahulu.
"Kalau bisa langsung ditunjuk dan dilantik penggantinya Pak Jokowi, itu malah lebih baik, karena tidak perlu sampai ada kekosongan jabatan meskipun saat ini sudah ada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI," ungkap Heru. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014