Denpasar (Antara Bali) - Keterangan tiga saksi korupsi penerimaan pajak "online" kendaraan di Dispenda Provinsi Bali melalui Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Renon menyudutkan terdakwa, Ni Made Vina Handayani dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis.

Ketiga orang saksi dari pihak karyawan BPD yang dihadirkan yakni I Gusti Bagus Susrama, A. A Gede Bagus Purnawan dan I Made Wiwarta mengaku terdakwa sudah diberhentikan dari pegawai di perusahaan tersebut dan mewajibkan ganti rugi.

"Terdakwa sudah diberhentikan dari pegawai BPD dan membuat pernyataan bertanggung jawab akan ganti rugi," kata salah satu saksi dari pegawai BPD, I Gusti Bagus Susrama, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi, di Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raka Arimbawa menanyakan kepada saksi terkait ditunjuknya sebagai pengawas interen BPD dan saksi mengatakan hanya bertugas mengaudit 16 wajib pajak yang komplain karena terkoreksi sudah membayar. Namun, uang yang disetorkan oleh wajib pajak tidak disetorkan terdakwa kepada perusahaan.

"Kemudian saya mengaudit kembali dan merekomendasikan itu sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bagus Susrama.

Hal yang sama diungkapkan saksi lain, A. A Gede Bagus Purnawan mengatakan bahwa adanya rekomendasi itu karena menerima laporan pelanggaran itu. "Apabila ada selisih kas, wajib dibuat berita acara. Namun, terdakwa tidak membuatnya," ujarnya.

Kemudian saksi, I Made Wiwarta mengatakan terdakwa hanya berstatus pegawai kontrak dan sudah ada surat dari direksi untuk diberhentikan dari pekerjaannya.

"Ini menjadi rekomendasi direksi untuk tidak memperpanjang kontrak terdakwa dan sekaligus diberhentikan," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Perbuatannya terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp337.876.600 sehingga diancam pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair pada Pasal 2 dan 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014