Jakarta (Antara Bali) - Pengajar komunikasi politik dari Universitas
Padjajaran Bandung Kunto Adi Wibowo mengemukakan pidato Calon Presiden
Prabowo Subianto mengisyaratkan tidak menerima kekalahan pada Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2014.
"Pernyataan Prabowo ambigu dan justru menunjukkan bahwa demokrasi dan suara rakyat alibi bagi ketidakmampuan menerima kekalahan," kata Kunto saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.
Ia mengatakan pidato Prabowo yang ambigu, antara lain pernyataan yang mundur dari proses pilpres dan menolak hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kunto menjelaskan langkah menolak hasil pilpres telah diatur secara konstitusional melalui jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun Prabowo tetap mengklaim tindakannya (Menolak pilpres, red.) adalah konstitusional dan melindungi konstitusi rakyat," ujarnya.
Pengamat politik Universitas Gajah Mada Yogyakarta Ari Dwipayana menyatakan tindakan Prabowo menolak hasil pilpres dan mengundurkan diri sebagai capres menunjukkan tidak menghormati aturan main berdemokrasi.
"Tuduhan kecurangan yang terstruktur dan sistematis seharusnya dibuktikan secara empiris," ujar Ari.
Ia mengatakan saksi Prabowo seharusnya membuktikan dan kemudian menyampaikan bukti tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan MK.
KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277 suara.
Pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pernyataan Prabowo ambigu dan justru menunjukkan bahwa demokrasi dan suara rakyat alibi bagi ketidakmampuan menerima kekalahan," kata Kunto saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa.
Ia mengatakan pidato Prabowo yang ambigu, antara lain pernyataan yang mundur dari proses pilpres dan menolak hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kunto menjelaskan langkah menolak hasil pilpres telah diatur secara konstitusional melalui jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Namun Prabowo tetap mengklaim tindakannya (Menolak pilpres, red.) adalah konstitusional dan melindungi konstitusi rakyat," ujarnya.
Pengamat politik Universitas Gajah Mada Yogyakarta Ari Dwipayana menyatakan tindakan Prabowo menolak hasil pilpres dan mengundurkan diri sebagai capres menunjukkan tidak menghormati aturan main berdemokrasi.
"Tuduhan kecurangan yang terstruktur dan sistematis seharusnya dibuktikan secara empiris," ujar Ari.
Ia mengatakan saksi Prabowo seharusnya membuktikan dan kemudian menyampaikan bukti tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan MK.
KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan perolehan 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari total suara sah nasional 133.574.277 suara.
Pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014