Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait
penunjukkan penasihat hukum atau pengacara, untuk menghadapi gugatan PT
Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan para pemegang saham mayoritas di
arbitrase internasional.
"Kita sudah menyiapkan Keppres penunjukkan pengacara, serta penunjukkan tim di pemerintahan juga sedang dalam proses. Diharapkan pada Senin (21/7) sudah akan keluar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, di Jakarta, Jumat.
Chairul mengatakan, selain menyiapkan penasihat hukum, pemerintah telah mempertimbangkan untuk melakukan gugatan balik kepada NNT, atas itikad buruk yang dilakukan perusahaan mineral tersebut kepada Indonesia.
"Untuk masalah gugatan arbitrase ini, jadi bukan cuma (pemerintah) melayani gugatan yang dilakukan oleh Newmont, tetapi kita juga mempersiapkan gugatan balik kepada Newmont," katanya.
Chairul pun kembali meminta NNT untuk segera mencabut gugatan di arbitrase internasional, karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah akan menutup pintu damai dan proses renegosiasi kontrak tidak bisa lagi dilakukan.
"Itu sudah jelas, kalau Newmont tidak mencabut gugatan arbitrase maka perundingan tidak bisa kita berikan, kita hanya bisa melakukan perundingan kalau gugatan arbitrase dicabut," tegasnya.
Sebelumnya, perusahaan mineral PT Newmont Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Partnership BV, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat, Selasa (1/7).
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto, mengatakan pelarangan ekspor telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor serta pemangku kepentingan lainnya.
NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan, hak, serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," katanya.
Namun demikian, PT Newmont Nusa Tenggara tetap ingin melakukan dialog terus-menerus dengan pemerintah agar dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur arbitrase. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kita sudah menyiapkan Keppres penunjukkan pengacara, serta penunjukkan tim di pemerintahan juga sedang dalam proses. Diharapkan pada Senin (21/7) sudah akan keluar," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, di Jakarta, Jumat.
Chairul mengatakan, selain menyiapkan penasihat hukum, pemerintah telah mempertimbangkan untuk melakukan gugatan balik kepada NNT, atas itikad buruk yang dilakukan perusahaan mineral tersebut kepada Indonesia.
"Untuk masalah gugatan arbitrase ini, jadi bukan cuma (pemerintah) melayani gugatan yang dilakukan oleh Newmont, tetapi kita juga mempersiapkan gugatan balik kepada Newmont," katanya.
Chairul pun kembali meminta NNT untuk segera mencabut gugatan di arbitrase internasional, karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah akan menutup pintu damai dan proses renegosiasi kontrak tidak bisa lagi dilakukan.
"Itu sudah jelas, kalau Newmont tidak mencabut gugatan arbitrase maka perundingan tidak bisa kita berikan, kita hanya bisa melakukan perundingan kalau gugatan arbitrase dicabut," tegasnya.
Sebelumnya, perusahaan mineral PT Newmont Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Partnership BV, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat, Selasa (1/7).
Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto, mengatakan pelarangan ekspor telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor serta pemangku kepentingan lainnya.
NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan, hak, serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," katanya.
Namun demikian, PT Newmont Nusa Tenggara tetap ingin melakukan dialog terus-menerus dengan pemerintah agar dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur arbitrase. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014