Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di kabupaten Biak Numfor.

"Sebagai saksi, nanti saja ya," kata Helmy saat tiba di gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 09.50 WIB di Jakarta, Rabu.

Helmy yang datang bersama dengan seorang stafnya diperiksa sebagai saksi Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TR (Teddy Renyut)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Namun Helmy tidak berkomentar mengenai kaitannya dengan Teddy Renyut yang disebut-sebut banyak mengerjakan proyek di Kementerian PDT.

Selain Helmy, pada hari Rabu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf khusus Menteri PDT yaitu Sabillilah Ardie. Sabillilah sudah dicegah bersama staf khusus menteri PDT lain yaitu Muamir Muin Syam. (ADT)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014