Kuta (Antara Bali) - PT Nonton Bareng (Nonbar) selaku koordinator tunggal hak siar tayangan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 di Indonesia mengancam akan memberikan somasi kepada 10 hotel di Bali yang masih melanggar hak ekslusif penyiaran.
"Kami akan akan terus melayangkan surat peringatan kepada hotel yang masih membandel karena tidak menuruti panggilan untuk mengurus izin penyiaran pertandingan sepak bola dengan menggelar nonton bareng," kata Fredrik Billy selaku kuasa hukum PT Nonbar di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Pihaknya menyebutkan 10 hotel berbintang yang masih membandel meskipun sudah diperingatkan adalah Grandwish (Nusa Dua), Fave Hotel (Jalan By Pass Kuta), Swiss Bell (Jalan Pantai Segara), Risata Bali Hotel, Grand Whiz (Kuta), Inna Kuta Bali (Kuta), Griya Santi (Jimbaran), Puri Santria, dan Royal Santria.
Menurut dia, ke-10 hotel berbintang tersebut sudah diberikan surat peringatan untuk mengurus perizinan nonton bareng di hotel tersebut kepada PT Nonbar, namun tetap membandel.
"Padahal sudah melayangkan somasi. Namun, pihak hotel tidak mengindahkan persyaratan yang sudah diberikan sehingga PT Nonbar mengalami kerugian besar," ujar Fredrik.
Pihaknya sudah melakukan "sweeping" ke sejumlah hotel berbintang di Bali setiap harinya. Sebanyak 50 hotel menggelar nonton bareng siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia. Namun 10 hotel tidak membayar hak siar kepada PT Nonbar.
"Untuk itu kami mengimbau 10 hotel tersebut mematuhi aturan hukum sehingga tidak berdampak buruk terhadap citra hotel tersebut karena tidak mematuhi aturan hak penyiaran," ujarnya.
Pihaknya sampai saat ini masih memiliki itikad baik kepada pihak hotel yang melanggar hak siar. Namun, apabila tetap membandel akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Mereka telah membajak hak intelektual dan hak siar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta," ujar Fredik.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Internasionl Sport Marketing (ISM) Wahyu Prianka yang meminta 10 hotel tersebut sesegera mungkin membayar hak siar.
"Kami tetap memperpanjang izin siar sampai berakhirnya Piala Dunia. Kalau tidak, kami akan melayangkan gugatan hukum," katanya.
Pihaknya mengingatkan bahwa kepada 10 hotel tersebut menaati aturan. "Potensi kerugian yang dialami PT Nonbar kurang lebih senilai Rp6 miliar," ujar Wahyu Prianka.
Frederik menyebutkan bahwa di Indonesia ada empat perusahaan yang ditunjuk sebagai koordinator penyelenggaraan hak siar Piala Dunia, yakni TV One, ANTV, K-Vision, dan Viva Sky. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami akan akan terus melayangkan surat peringatan kepada hotel yang masih membandel karena tidak menuruti panggilan untuk mengurus izin penyiaran pertandingan sepak bola dengan menggelar nonton bareng," kata Fredrik Billy selaku kuasa hukum PT Nonbar di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.
Pihaknya menyebutkan 10 hotel berbintang yang masih membandel meskipun sudah diperingatkan adalah Grandwish (Nusa Dua), Fave Hotel (Jalan By Pass Kuta), Swiss Bell (Jalan Pantai Segara), Risata Bali Hotel, Grand Whiz (Kuta), Inna Kuta Bali (Kuta), Griya Santi (Jimbaran), Puri Santria, dan Royal Santria.
Menurut dia, ke-10 hotel berbintang tersebut sudah diberikan surat peringatan untuk mengurus perizinan nonton bareng di hotel tersebut kepada PT Nonbar, namun tetap membandel.
"Padahal sudah melayangkan somasi. Namun, pihak hotel tidak mengindahkan persyaratan yang sudah diberikan sehingga PT Nonbar mengalami kerugian besar," ujar Fredrik.
Pihaknya sudah melakukan "sweeping" ke sejumlah hotel berbintang di Bali setiap harinya. Sebanyak 50 hotel menggelar nonton bareng siaran langsung pertandingan sepak bola Piala Dunia. Namun 10 hotel tidak membayar hak siar kepada PT Nonbar.
"Untuk itu kami mengimbau 10 hotel tersebut mematuhi aturan hukum sehingga tidak berdampak buruk terhadap citra hotel tersebut karena tidak mematuhi aturan hak penyiaran," ujarnya.
Pihaknya sampai saat ini masih memiliki itikad baik kepada pihak hotel yang melanggar hak siar. Namun, apabila tetap membandel akan membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Mereka telah membajak hak intelektual dan hak siar yang dilindungi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta," ujar Fredik.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Internasionl Sport Marketing (ISM) Wahyu Prianka yang meminta 10 hotel tersebut sesegera mungkin membayar hak siar.
"Kami tetap memperpanjang izin siar sampai berakhirnya Piala Dunia. Kalau tidak, kami akan melayangkan gugatan hukum," katanya.
Pihaknya mengingatkan bahwa kepada 10 hotel tersebut menaati aturan. "Potensi kerugian yang dialami PT Nonbar kurang lebih senilai Rp6 miliar," ujar Wahyu Prianka.
Frederik menyebutkan bahwa di Indonesia ada empat perusahaan yang ditunjuk sebagai koordinator penyelenggaraan hak siar Piala Dunia, yakni TV One, ANTV, K-Vision, dan Viva Sky. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014