Gianyar (Antara Bali) - Polisi menggerebek pedagang arak di rumahnya di kawasan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu siang.
Dari rumah pelaku berinisial GNS (40) di Banjar Kelodan, Desa/Kecamatan Tampak Siring, itu, polisi menyita 80 liter arak yang terbagi dalam tiga jerigen.
"Saat kami datangi di rumahnya, pelaku tidak bisa menunjukkan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Gianyar, Ajun Komisaris Ketut Alit Sudarsana.
Penggerebekan itu berawal dari informasi warga bahwa pelaku sering menjual minuman keras jenis arak di rumahnya.
"Selain tidak berizin, penjualan arak itu juga melanggar Pasal 18 Ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dari rumah pelaku berinisial GNS (40) di Banjar Kelodan, Desa/Kecamatan Tampak Siring, itu, polisi menyita 80 liter arak yang terbagi dalam tiga jerigen.
"Saat kami datangi di rumahnya, pelaku tidak bisa menunjukkan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Gianyar, Ajun Komisaris Ketut Alit Sudarsana.
Penggerebekan itu berawal dari informasi warga bahwa pelaku sering menjual minuman keras jenis arak di rumahnya.
"Selain tidak berizin, penjualan arak itu juga melanggar Pasal 18 Ayat 1 Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014