Semarapura (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, memastikan tersangka korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Dermaga Gunaksa berjumlah 15 orang.
"Sebanyak 15 orang tersangka itu, termasuk sembilan orang yang tergabung dalam Tim Sembilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo, di Semarapura, Jumat.
Ketua Tim Sembilan sebagai panitia pengadaan lahan untuk pembangunan dermaga pada tahun 2007 itu adalah Ketut Janapria yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Klungkung.
"15 orang itu sudah ditetapkan tersangka. Bahkan gelar perkaranya sudah kami lakukan di Kejati Bali, Rabu (2/7) lusa," katanya didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Suhadi dan Kepala Seksi Pidana Khusus Made Pasek.
Totok mengaku sudah memeriksa 46 orang saksi, sebanyak 15 di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia menolak menyebutkan nama-nama para tersangka.
Selain beberapa pejabat di Pemkab Klungkung, para tersangka itu adalah pemilik dan calo tanah yang jasanya dimanfaatkan untuk pembangunan dermaga yang sampai saat ini pembangunannya belum rampung itu.
Ia juga tidak merasa ada hambatan saat memeriksa para tersangka, meskipun mereka dari kalangan pejabat. "Apalagi saat kami periksa, mereka tidak perlu minta izin atasannya," ujarnya.
Ke-15 tersangka itu nanti akan dipisahkan berkas perkaranya sesuai dengan perannya masing-masing dalam pengadaan lahan seluas 12 hektare senilai Rp17 miliar itu.
Namun sampai saat ini Kejari Klungkung masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui angka pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001.
Mereka dianggap melakukan kesalahan dalam menetapkan harga tanah atau tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Kejari Klungkung menyidik kasus tersebut sejak Juli 2013. "Memang waktunnya lama karena kami harus hati-hati," ujar Totok.
Jika melihat total kerugian negara, lanjut dia, maka besar kemungkinan kasus itu akan diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semenatara itu, Sekda Kabupaten Klungkung Ketut Janapria mengaku belum tahu penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi tujuh tahun silam itu. "Sebaiknya tunggu saja surat dari kejaksaan," ujarnya singkat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Sebanyak 15 orang tersangka itu, termasuk sembilan orang yang tergabung dalam Tim Sembilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Totok Bambang Sapto Dwijo, di Semarapura, Jumat.
Ketua Tim Sembilan sebagai panitia pengadaan lahan untuk pembangunan dermaga pada tahun 2007 itu adalah Ketut Janapria yang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Klungkung.
"15 orang itu sudah ditetapkan tersangka. Bahkan gelar perkaranya sudah kami lakukan di Kejati Bali, Rabu (2/7) lusa," katanya didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Suhadi dan Kepala Seksi Pidana Khusus Made Pasek.
Totok mengaku sudah memeriksa 46 orang saksi, sebanyak 15 di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia menolak menyebutkan nama-nama para tersangka.
Selain beberapa pejabat di Pemkab Klungkung, para tersangka itu adalah pemilik dan calo tanah yang jasanya dimanfaatkan untuk pembangunan dermaga yang sampai saat ini pembangunannya belum rampung itu.
Ia juga tidak merasa ada hambatan saat memeriksa para tersangka, meskipun mereka dari kalangan pejabat. "Apalagi saat kami periksa, mereka tidak perlu minta izin atasannya," ujarnya.
Ke-15 tersangka itu nanti akan dipisahkan berkas perkaranya sesuai dengan perannya masing-masing dalam pengadaan lahan seluas 12 hektare senilai Rp17 miliar itu.
Namun sampai saat ini Kejari Klungkung masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui angka pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001.
Mereka dianggap melakukan kesalahan dalam menetapkan harga tanah atau tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Kejari Klungkung menyidik kasus tersebut sejak Juli 2013. "Memang waktunnya lama karena kami harus hati-hati," ujar Totok.
Jika melihat total kerugian negara, lanjut dia, maka besar kemungkinan kasus itu akan diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semenatara itu, Sekda Kabupaten Klungkung Ketut Janapria mengaku belum tahu penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi tujuh tahun silam itu. "Sebaiknya tunggu saja surat dari kejaksaan," ujarnya singkat. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014