Menparekraf Minta Insan Film Lakukan Delapan Hal

Selasa, 1 Juli 2014 11:11 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu meminta insan perfilman Indonesia yang tergabung dalam organisasi Badan Perfilman Nasional Indonesia (BPI) untuk melakukan delapan hal demi kemajuan film nasional.

Menparekraf Mari Elka Pangestu di Jakarta, Senin, menegaskan kemajuan dan perkembangan perfilman nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan perfilman, termasuk pemerintah, pelaku usaha dan pelaku kegiatan perfilman, insan perfilman, asosiasi perfilman, BPI, maupun masyarakat.

"Sinergi, atmosfir, dan aura positif kemitraan ini perlu tercermin dalam setiap program kerja, kegiatan, dan pelaksanaan kerja BPI. Di satu sisi, Pemerintah akan berusaha memfasilitasi BPI yang tentunya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Mari.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, kata Mari ia meminta BPI untuk mengutamakan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam delapan hal yaitu menyelenggarakan festival film di dalam negeri; mengikuti festival film di luar negeri; menyelenggarakan pekan film di luar negeri; mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing; dan memberikan masukan untuk kemajuan perfilman.

Selain itu, juga melakukan penelitian dan pengembangan perfilman; memberikan penghargaan; dan memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi.

"Untuk melaksanakan kedelapan tugas ini bukan suatu hal yang mudah. BPI perlu melakukan pemerioritasan tugas atau pengelolaan tugas secara rasional dan proporsional, yang memungkinkan dapat bekerja secara efektif dan efisien," tegas Mari.

Pihaknya juga berharap BPI bisa menjadi mitra Pemerintah dalam mengupayakan kemajuan dan perkembangan industri perfilman nasional.

Meskipun sesuai dengan isi Pasal 68 ayat (3) UU Nomor 33/2009 tentang Perfilman, BPI merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.

Hal ini membawa sejumlah konsekuensi pada keberadaan BPI yang harus mampu menjalankan roda organisasi secara mandiri, namun tetap menjalin kemitraan yang positif dengan Pemerintah.

"Semua itu merupakan tantangan dan sekaligus harapan agar BPI dapat bekerja secara maksimal dan mendukung perwujudan mimpi bersama dalam memantapkan keberadaan film Indonesia di dalam negeri serta meningkatkan daya saing perfilman nasional pada tataran perfilman antarbangsa," ujar Mari E. Pangestu.

Pihaknya mencatat dalam tiga tahun terakhir produksi film nasional terus mengalami peningkatan signifikan.

Tahun 2012 jumlah produksi film nasional mencapai 90 judul film, kemudian meningkat menjadi 105 judul film pada 2013. Sementara hingga 29 Juni 2014 jumlah film nasional yang beredar sebanyak 63 judul film. (WDY)

Pewarta: Oleh Hanni Sofia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

Kata Anang Soal "Box Office" Film Nasional

Kamis, 30 Maret 2017 17:18

Telkom Dukung Perfilman Melalui UseeTV

Minggu, 3 Februari 2013 12:29
Terpopuler