Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) mengeluhkan maraknya keberadaan rumpon yang dipasang tanpa izin di hampir seluruh wilayah perairan Indonesia.

Ketua Umum ATLI Kasdi Taman saat berada di Benoa, Bali, Senin mengemukakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), namun sampai saat ini belum ada tanggapan .

"Keberadaan sejumlah rumpon tanpa izin sangat merugikan para nelayan seperti kami, termasuk dapat merusak ekosistem di perairan. Untuk itu kami berharap pemerintah segera dapat menindaklanjuti permasalahan ini," katanya.

Disebutkan bahwa dari aktivitas sebuah rumpon liar, aneka jenis ikan dalam berbagai ukuran mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar akan dapat dijaring. Jika hal tersebut tidak dilakukan penertiban, tentunya ekosistem di perairan tidak akan dapat berjalan berkesinambungan.

Menurutnya, aktivitas tersebut sangat merugikan para nelayan yang tergabung dalam ATLI yang umumnya masih menggunakan alat tangkap yang efektif dan beradab dengan pola penangkapan cenderung masih memilih dan memilah jenis dan ukuran ikan yang akan ditangkap.

"Berbeda dengan para penangkap ikan dalam rumpon, mereka tidak melakukan itu. Sekali tebar jaring pukat apapun unsur kehidupan yang berada dalam rumpon akan terjaring semuanya," ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurutnya, keberadaan rumpon-rumpon itu sudah membatasi ruang gerak kapal "Long Line" miliknya yang berdampak pada menurunnya hasil tangkapan para nelayan. Jika dipaksakan nantinya akan berpengaruh terhadap kapalnya yang cenderung mudah rusak apabila bertabrakan dengan rumpon-rumpon yang ada.

Bahkan, menurutnya, beberapa anak buah kapal (ABK) miliknya sudah sering sekali ribut dan melakukan pertengkaran di perairan terkait keberadaan rumpon-rumpon yang dimiliki kapal-kapal penangkap ikan jenis Fusen itu.

"Yang kami takutkan, jika pemerintah tidak melakukan penertiban. nanti dikhawatirkan akan terjadi keributan secara terus menerus," harapnya.

Untuk itu, Kasdi berharap pemerintah dapat membuat aturan yang jelas terkait keberadaan rumpon-rumpon liar itu. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara detail terkait pemberian izin pembuatan rumpon, jarak pasangnya dan aturan tentang alat tangkap yang mana yang dibolehkan dan yang tidak.

"Mengenai aturan ini, kami sudah menanyakan dari tahun 2007 lalu dan hingga kini kami belum mengetahui terkait aturan itu," ucapnya.

Ia melanjutkan, untuk menjaga ekosistem perairan yang ada pemerintah harus serius menanggapi masalah ini sehingga kekayaan laut dapat dinikmati oleh generasi mendatang secara berkelanjutan.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010