Jakarta (Antara Bali) - Tim advokasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan calon presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye di Lapangan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia pada peringatan ulang tahun DKI Jakarta pada Minggu (22/6).

"Kampanye yang dihadiri Pak Jokowi di Lapangan Monas dan Bundaran HI Minggu lalu, Jokowi menyampaikan visi, misi, dan program serta ajakan memilih. Padahal tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk kampanye politik," kata Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Gedung Bawaslu Pusat Jakarta, Selasa.

Jokowi dituduh melanggar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1389/07 Tahun 2008 tentang lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta No. 39 Tahun 2013 tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta.

Tim Prabowo-Hatta juga menduga Jokowi memanfaatkan peringatan ulang tahun Jakarta ke-487 untuk memobilisasi massa dalam berkampanye. Padahal saat ini status dia adalah Gubernur Non-Aktif DKI Jakarta.

"Jangan mentang-mentang dia Gubernur, jadi bisa memanfaatkan fasilitas APBD sesuka hatinya," katanya.

Habib curiga panggung yang digunakan Jokowi untuk berkampanye pada Minggu siang adalah panggung yang sama untuk pelaksanaan Jakarta Night Festival 2014 pada Sabtu malam (21/6).

"Panggung Jakarta Night Festival itu kan dibangun menggunakan uang APBD. Saya kira tidak pantas kalau Jokowi tidak paham bahwa kampanye di Monas itu tidak boleh," ujarnya.(WDY)

Pewarta: Oleh Fransiska Ninditya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014