Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendesak jajarannya supaya memahami dengan benar tentang prosedur hukum sehingga mempunyai rasa percaya diri dalam melaksanakan tugas dan menjalankan kewenangan.
"Kinerja aparat Pemprov Bali sudah baik, tetapi secara umum di Indonesia itu terjadi ada kegamangan bagi mereka untuk menjalankan tugas karena khawatir tersangkut masalah hukum," katanya di sela-sela membuka Pelatihan Aplikasi Regulasi Otonomi Daerah, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, dengan paham hukum dan mengetahui posisi diri sebagai pejabat di mata hukum, maka jajarannya tidak perlu ragu-ragu lagi dalam bertindak sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelatihan ini saya rasa sangat penting sehingga para pejabat Pemprov Bali tidak menjadi objek atau bulan-bulanan dari orang-orang yang ingin memanfaatkan situasi atau kemungkinan pelanggaran," ucapnya pada pelatihan yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon II dan III Pemprov Bali tersebut.
Mantan Kapolda Bali itu tidak memungkiri potensi kesalahan yang dilakukan pejabat selalu ada karena tugasnya mengatur sumber daya manusia, uang, barang, serta memiliki berbagai kewenangan.
"Namun ketika tersandung persoalan hukum, jangan belum apa-apa sudah lembek karena tidak paham hukum. Kondisi itu nantinya akan berujung menyebabkan para pejabat menjadi bulan-bulanan," kata Pastika.
Oleh karena itu, ia menandaskan supaya jajarannya jangan acuh tak acuh terhadap masalah hukum karena sangat terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus pejabat.
Sementara itu, Hakim Agung Mahkamah Agung Dr H Supandi selaku pembicara pada pada acara tersebut mengingatkan para pejabat negara semestinya tidak boleh ragu dalam bertindak karena dalam dirinya diletakkan eksistensi negara.
"Eksistensi negara tidak serta merta bisa diseret menjadi pelaku pidana karena pelaku pidana pada dasarnya adalah oknum. Jadi harus dipisahkan antara oknum dengan jabatan publik sehingga aparat penegak hukum hati-hati melakukan langkah penegakan hukum terhadap oknum yang kebetulan menyandang jabatan publik," ujarnya.
Di sisi lain, tambah Supandi, bagi pejabat yang menjadi tersangka pun harus percaya diri dan mengerti mekanisme penegakan hukum, prosedur dalam hukum pidana, hukum tata usaha negara dan sebagainya. Apalagi saat ini sudah disiapkan payung hukum khusus dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Kegiatan pelatihan ini merupakanan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan menggandeng Lembaga Studi Hukum Jakarta dan berlangsung dari tangga 20-21 Juni 2014. Selain mengundang Hakim Agung Supandi, dalam pelatihan ini mengundang narasumber berkompeten lainnya seperti mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sudarto Radyosuwarno, mantan Ketua Muda Perdata MA Atja Sondjaja, mantan pemeriksa BPK RI Teuku Radja Sjahnan, mantan Jampidsus Kejagung Sudono Iswahyudi, dan beberapa narasumber lainnya.
Usai acara pembukaan, Gubernur Pastika pun ikut bergabung bersama peserta lain untuk mendengarkan pemaparan dari narasumber pertama, yaitu Dr Supandi yang memaparkan makalah dengan judul Pertanggungjawaban Yuridis terhadap Diskresi Pejabat dari Segi Hukum Administrasi Negara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kinerja aparat Pemprov Bali sudah baik, tetapi secara umum di Indonesia itu terjadi ada kegamangan bagi mereka untuk menjalankan tugas karena khawatir tersangkut masalah hukum," katanya di sela-sela membuka Pelatihan Aplikasi Regulasi Otonomi Daerah, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, dengan paham hukum dan mengetahui posisi diri sebagai pejabat di mata hukum, maka jajarannya tidak perlu ragu-ragu lagi dalam bertindak sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelatihan ini saya rasa sangat penting sehingga para pejabat Pemprov Bali tidak menjadi objek atau bulan-bulanan dari orang-orang yang ingin memanfaatkan situasi atau kemungkinan pelanggaran," ucapnya pada pelatihan yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon II dan III Pemprov Bali tersebut.
Mantan Kapolda Bali itu tidak memungkiri potensi kesalahan yang dilakukan pejabat selalu ada karena tugasnya mengatur sumber daya manusia, uang, barang, serta memiliki berbagai kewenangan.
"Namun ketika tersandung persoalan hukum, jangan belum apa-apa sudah lembek karena tidak paham hukum. Kondisi itu nantinya akan berujung menyebabkan para pejabat menjadi bulan-bulanan," kata Pastika.
Oleh karena itu, ia menandaskan supaya jajarannya jangan acuh tak acuh terhadap masalah hukum karena sangat terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara, sekaligus pejabat.
Sementara itu, Hakim Agung Mahkamah Agung Dr H Supandi selaku pembicara pada pada acara tersebut mengingatkan para pejabat negara semestinya tidak boleh ragu dalam bertindak karena dalam dirinya diletakkan eksistensi negara.
"Eksistensi negara tidak serta merta bisa diseret menjadi pelaku pidana karena pelaku pidana pada dasarnya adalah oknum. Jadi harus dipisahkan antara oknum dengan jabatan publik sehingga aparat penegak hukum hati-hati melakukan langkah penegakan hukum terhadap oknum yang kebetulan menyandang jabatan publik," ujarnya.
Di sisi lain, tambah Supandi, bagi pejabat yang menjadi tersangka pun harus percaya diri dan mengerti mekanisme penegakan hukum, prosedur dalam hukum pidana, hukum tata usaha negara dan sebagainya. Apalagi saat ini sudah disiapkan payung hukum khusus dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Kegiatan pelatihan ini merupakanan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan menggandeng Lembaga Studi Hukum Jakarta dan berlangsung dari tangga 20-21 Juni 2014. Selain mengundang Hakim Agung Supandi, dalam pelatihan ini mengundang narasumber berkompeten lainnya seperti mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Sudarto Radyosuwarno, mantan Ketua Muda Perdata MA Atja Sondjaja, mantan pemeriksa BPK RI Teuku Radja Sjahnan, mantan Jampidsus Kejagung Sudono Iswahyudi, dan beberapa narasumber lainnya.
Usai acara pembukaan, Gubernur Pastika pun ikut bergabung bersama peserta lain untuk mendengarkan pemaparan dari narasumber pertama, yaitu Dr Supandi yang memaparkan makalah dengan judul Pertanggungjawaban Yuridis terhadap Diskresi Pejabat dari Segi Hukum Administrasi Negara. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014