Negara (Antara Bali) - Polisi di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berjanji, akan melakukan proses hukum terhadap, AS, pemilik ratusan unggas yang tertangkap saat akan diselundupkan ke Bali beberapa waktu lalu.

"Untuk memberikan efek jera, pelaku kami jerat dengan undang-undang yang mengatur tentang karantina hewan dan tumbuhan. Karena menyelundupkan unggas tanpa dokumen, pelaku bisa dijerat dengan undang-undang tersebut," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Wirya Sucipta, Jumat.

Sementara sekitar 200 unggas lebih, dari berbagai jenis seperti ayam, bebek dan menthok, milik AS dimusnahkan petugas Karantina Wilayah Kerja Gilimanuk, dengan cara dibakar.

Dalam pemusnahan yang disaksikan Kejaksaan Negeri Negara, petugas terlebih dahulu menyembelih unggas-unggas tersebut, sebelum membakarnya dalam satu lubang.

Menurut Wirya, banyak dari unggas tersebut yang mati sejak diamankan Senin (9/6) lalu, dan pihaknya khawatir unggas ini membawa virus flu burung.

"Kami juga sudah menyisihkan beberapa ekor sebagai barang bukti di persidangan nanti. Sedangkan 30 kilogram daging unggas, yang diselundupkan bersamaan sudah duluan kami kuburkan," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014