Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali tidak menentukan zona tempat pelaksanaan kampanye rapat umum untuk setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2014.
"Hal ini karena mekanisme zona kampanye sudah tidak diberlakukan lagi menurut Peraturan KPU No 16 Tahun 2014 dan Surat Keputusan KPU No 457 tahun 2014 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Pilpres," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela memimpin rapat koordinasi kampanye rapat umum pilpres di Denpasar, Selasa.
Berdasarkan SK KPU No 457 disebutkan bahwa setiap pasangan capres-cawapres dapat berkampanye setiap hari di 33 provinsi. Oleh karena itu, dia berharap adanya inisiatif dari tim kampanye untuk menyampaikan detail rencana kampanye rapat umum untuk menghindari terjadinya benturan jadwal kampanye dengan tim lainnya.
"Tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan kampanye rapat umum kepada pihak kepolisian paling lambat H-7 kampanye. Nantinya pemberitahuan itu juga ditembuskan pada KPU dan Bawaslu Provinsi Bali sehingga dapat dilakukan koordinasi dengan pihak kabupaten/kota," ujarnya.
Menurut dia, kalau sudah ada pemberitahuan, maka akan mudah dilakukan pengecekan untuk mencegah adanya kampanye dari tim yang berbeda secara bersamaan pada satu tempat.
"Jika tim kampanye sudah memiliki jadwalnya secara keseluruhan, akan lebih baik segera disampaikan pada kami. Jadwal yang kami miliki saat ini baru sebatas pengusulan dari tim kampanye nasional yang diterima KPU RI," ucap Raka Sandi.
Pada jadwal yang diterima dari tim kampanye nasional, tambah dia, tertera bahwa tim nasional dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menggelar kampanye rapat umum di Bali hanya satu kali yakni pada 24 Juni mendatang di Kabupaten Tabanan.
Sedangkan tim kampanye nasional dari pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengagendakan enam kali kampanye rapat umum di Bali yakni pada tanggal 6, 12, 17, 23 dan 28 Juni serta terakhir 4 Juli 2014. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Hal ini karena mekanisme zona kampanye sudah tidak diberlakukan lagi menurut Peraturan KPU No 16 Tahun 2014 dan Surat Keputusan KPU No 457 tahun 2014 tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum Pilpres," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela memimpin rapat koordinasi kampanye rapat umum pilpres di Denpasar, Selasa.
Berdasarkan SK KPU No 457 disebutkan bahwa setiap pasangan capres-cawapres dapat berkampanye setiap hari di 33 provinsi. Oleh karena itu, dia berharap adanya inisiatif dari tim kampanye untuk menyampaikan detail rencana kampanye rapat umum untuk menghindari terjadinya benturan jadwal kampanye dengan tim lainnya.
"Tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan kampanye rapat umum kepada pihak kepolisian paling lambat H-7 kampanye. Nantinya pemberitahuan itu juga ditembuskan pada KPU dan Bawaslu Provinsi Bali sehingga dapat dilakukan koordinasi dengan pihak kabupaten/kota," ujarnya.
Menurut dia, kalau sudah ada pemberitahuan, maka akan mudah dilakukan pengecekan untuk mencegah adanya kampanye dari tim yang berbeda secara bersamaan pada satu tempat.
"Jika tim kampanye sudah memiliki jadwalnya secara keseluruhan, akan lebih baik segera disampaikan pada kami. Jadwal yang kami miliki saat ini baru sebatas pengusulan dari tim kampanye nasional yang diterima KPU RI," ucap Raka Sandi.
Pada jadwal yang diterima dari tim kampanye nasional, tambah dia, tertera bahwa tim nasional dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan menggelar kampanye rapat umum di Bali hanya satu kali yakni pada 24 Juni mendatang di Kabupaten Tabanan.
Sedangkan tim kampanye nasional dari pasangan nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengagendakan enam kali kampanye rapat umum di Bali yakni pada tanggal 6, 12, 17, 23 dan 28 Juni serta terakhir 4 Juli 2014. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014