Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan kemungkinan besar tidak akan mengajukan cuti kampanye serangkaian tahapan Pemilu Presiden 2014 dan memilih fokus untuk menjalankan pemerintahan.

"Saya kayaknya nggak, mungkin Wagub saja," kata Pastika usai menghadiri sidang paripurna istimewa DPRD Bali dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan di Denpasar, Jumat.

Namun, ia tidak menampik kalau diperlukan akan hadir dalam kampanye, misalnya pada hari Sabtu dan Minggu, yang merupakan di luar hari kerja. Sesuai dengan dukungan partai pengusung saat pemilihan gubernur tahun lalu, dukungan selaku pribadi mengarah pada kubu pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta.

Menurut dia, tidak susah juga untuk meminta cuti pada Menteri Dalam Negeri karena menurut UU memang dibolehkan pejabat negara yang akan mengikuti kampanye untuk cuti. "Tidak ada salah kok, boleh menurut UU saya minta cuti, tetapi saya tidak minta cuti karena saya harus fokus di pemerintahan," ujarnya.

Di sisi lain, Pastika juga mengingatkan masyarakat jangan sampai pecah dan berkelahi gara-gara perbedaan pilihan dan dukungan dalam pemilu presiden. "Yang penting Bali itu aman dan damai karena hidup kita dari pariwisata," ucapnya.

Terkait dengan kehadirannya dalam Deklarasi Tim Pemenangan dan Relawan Prabowo-Hatta hari ini di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, ia menegaskan kapasitasnya sebagai Gubernur Bali.

Pastika menambahkan bahwa sebelumnya pada acara Deklarasi Tim Pemenangan dan Relawan Jokowi-Kalla beberapa waktu lalu, ia berencana untuk hadir, hanya saja undangan dari penyelenggara tidak diterimanya.

"Padahal mereka sebelumnya sudah sempat ngasi tahu katanya akan diundang, tetapi ditunggu-tunggu sampai pagi undangannya tidak datang, jadi saya jalan-jalan ke Buleleng untuk tugas lain," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hingga sekarang belum ada satupun pejabat yang menyerahkan surat cuti kampanye ke KPU Bali.

"Memang ada sedikit kendala bagi pejabat yang mengajukan cuti kampanye karena jadwal untuk kampanye rapat umum belum ada. Sedangkan pejabat negara yang mengajukan cuti harus menyebutkan lokasi dan hari cuti, serta lampiran jadwalnya," katanya.

Namun, menurut dia, masih ada waktu juga jika pejabat negara ingin kampanye dengan menggunakan waktu di luar hari kerja dan mereka bisa mengoptimalkan itu.

"Bagi pejabat negara di tingkat provinsi yang sudah mengantongi izin cuti, nanti itu diserahkan ke KPU dan Bawaslu Bali dan mereka dilarang menggunakan fasilitas negara saat cuti kampanye tersebut," ucap Raka Sandi.

Pilpres pada 9 Juli 2014 diikuti dua pasang calon presiden dan calon wakil presiden, masing-masing, nomor urut satu Prabowo-Hatta, dan nomor urut dua Jokowi-Jusuf Kalla. (WDY)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014