Borobudur, Jateng
(Antara Bali) - Balai Konservasi Borobudur menyerahkan piagam
penghargaan dan uang total delapan juta rupiah kepada sejumlah warga
kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang beberapa
waktu lalu menemukan benda cagar budaya.
Penyerahan kompensasi itu dilakukan Kepala BKB Marsis Sutopo di Borobudur, Jumat, kepada tiga warga M. Fadilan, Samsul Hadi, dan Murokip, warga Dusun Candi, Desa Ringin Anom, Kecamatan Tempuran, yang pada pertengahan April 2014 menemukan sejumlah benda cagar budaya.
Mereka menemukan benda cagar budaya saat menggali tanah untuk pembuatan batu bata di pekarangan milik Fadilan.
Mereka menemukan dua yoni, dua lingga, patung nandi, dan arca tokoh, yang merupakan peninggalan masa Kerajaan Mataram Kuno.
Marsis menjelaskan penentuan jumlah kompensasi dilakukan oleh tim yang beranggota para petugas BKB, arkeolog Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada Yogyakarta, petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng dan BPCB Yogyakarta, Balai Arkeologi Yogyakarta, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang.
"Pemberian kompensasi kepada masyarakat yang menemukan benda diduga cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya.
Sementara itu warga penerima penghargaan, Fadilan, menyatakan menerima keputusan jumlah kompensasi tersebut dan selanjutnya akan bermusyawarah dengan warga lainnya untuk pemanfaatkan uang tersebut.
"Sudah menjadi keputusan, sehingga kami berterima kasih dan menerima kompensasi ini, selanjutnya akan kami musyawarahkan," katanya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Penyerahan kompensasi itu dilakukan Kepala BKB Marsis Sutopo di Borobudur, Jumat, kepada tiga warga M. Fadilan, Samsul Hadi, dan Murokip, warga Dusun Candi, Desa Ringin Anom, Kecamatan Tempuran, yang pada pertengahan April 2014 menemukan sejumlah benda cagar budaya.
Mereka menemukan benda cagar budaya saat menggali tanah untuk pembuatan batu bata di pekarangan milik Fadilan.
Mereka menemukan dua yoni, dua lingga, patung nandi, dan arca tokoh, yang merupakan peninggalan masa Kerajaan Mataram Kuno.
Marsis menjelaskan penentuan jumlah kompensasi dilakukan oleh tim yang beranggota para petugas BKB, arkeolog Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada Yogyakarta, petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng dan BPCB Yogyakarta, Balai Arkeologi Yogyakarta, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Magelang.
"Pemberian kompensasi kepada masyarakat yang menemukan benda diduga cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya.
Sementara itu warga penerima penghargaan, Fadilan, menyatakan menerima keputusan jumlah kompensasi tersebut dan selanjutnya akan bermusyawarah dengan warga lainnya untuk pemanfaatkan uang tersebut.
"Sudah menjadi keputusan, sehingga kami berterima kasih dan menerima kompensasi ini, selanjutnya akan kami musyawarahkan," katanya.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014