Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyerahkan laporan final hasil audit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada perwakilan parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta Pemilu Legislatif 2014, di Denpasar, Jumat.
"Sesuai dengan tahapan pemilu legislatif, hari ini adalah batas akhir untuk menyampaikan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu," kata Ketua Pokja Laporan Dana Kampanye KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati di sela-sela penyerahan hasil audit tersebut.
Menurut dia, audit dana kampanye parpol peserta pemilu yang dilakukan enam Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah dilakukan selama 30 hari yakni dimulai sejak 24 April 2014 dan KPU Bali menerima hasil audit dari KAP pada 23 Mei lalu.
"Enam KAP itu ditunjuk oleh KPU-RI. Sesuai dengan aturan, satu KAP maksimal hanya boleh mengaudit dua partai politik. Oleh karena ada 12 parpol peserta pemilu. Jadi, audit dilakukan oleh enam KAP," ujarnya.
Winariati menambahkan, untuk mekanisme dan proses audit, semuanya menjadi kewenangan KAP. Saat penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tahap akhir pada bulan lalu, pihaknya hanya memfasilitasi proses penerimaan secara administratif lalu langsung diserahkan ke KAP.
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa merinci besaran penerimaan dana kampanye masing-masing parpol peserta pemilu maupun calon anggota DPD.
"Yang jelas saat itu 11 parpol sudah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, hanya Partai Bulan Bintang yang tidak menyerahkan. Demikian juga dari 40 calon DPD, hanya 22 calon yang melaporkan," ujarnya.
Hasil audit, ucap Winariati, secara umum parpol yang sudah menyerahkan laporan itu tidak ada yang melanggar ketentuan UU Pemilu. Misalnya penerimaan sumbangan dari unsur perseorangan atau kelompok kepada parpol tidak ada yang melebihi ketentuan persyaratan. (LHS/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Sesuai dengan tahapan pemilu legislatif, hari ini adalah batas akhir untuk menyampaikan hasil audit dana kampanye kepada peserta pemilu," kata Ketua Pokja Laporan Dana Kampanye KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati di sela-sela penyerahan hasil audit tersebut.
Menurut dia, audit dana kampanye parpol peserta pemilu yang dilakukan enam Kantor Akuntan Publik (KAP) sudah dilakukan selama 30 hari yakni dimulai sejak 24 April 2014 dan KPU Bali menerima hasil audit dari KAP pada 23 Mei lalu.
"Enam KAP itu ditunjuk oleh KPU-RI. Sesuai dengan aturan, satu KAP maksimal hanya boleh mengaudit dua partai politik. Oleh karena ada 12 parpol peserta pemilu. Jadi, audit dilakukan oleh enam KAP," ujarnya.
Winariati menambahkan, untuk mekanisme dan proses audit, semuanya menjadi kewenangan KAP. Saat penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tahap akhir pada bulan lalu, pihaknya hanya memfasilitasi proses penerimaan secara administratif lalu langsung diserahkan ke KAP.
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa merinci besaran penerimaan dana kampanye masing-masing parpol peserta pemilu maupun calon anggota DPD.
"Yang jelas saat itu 11 parpol sudah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, hanya Partai Bulan Bintang yang tidak menyerahkan. Demikian juga dari 40 calon DPD, hanya 22 calon yang melaporkan," ujarnya.
Hasil audit, ucap Winariati, secara umum parpol yang sudah menyerahkan laporan itu tidak ada yang melanggar ketentuan UU Pemilu. Misalnya penerimaan sumbangan dari unsur perseorangan atau kelompok kepada parpol tidak ada yang melebihi ketentuan persyaratan. (LHS/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014