Semarapura (Antara Bali) - Bupati Klungkung Nyoman Suwirta meragukan keabsahan 18 surat keputusan mengenai perintah kerja pegawai kontrak kategori 2 atau "K-2".

"SK itu membuat saya ragu," katanya kepada wartawan di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Selasa.

Menurut dia, 18 SK itu berbeda. Sebagian ditandatangani Sekda Kabupaten Klungkung I Gusti Ngurah Raida, sedangkan sebagian lainnya ditandatangani Bupati Klungkung periode 2008-2013 I Wayan Candra.

"Secara keseluruhan, 41 K-2 yang telah ikut tes dan dinyatakan lulus SK pengangkatannya masih dalam proses pemberkasan," kata Bupati dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

SK yang dikeluarkan Bupati Candra tertanggal 1 Januari 2005, sedangkan yang dikeluarkan Sekda pada bulan September dan Desember 2004.

"Untuk SK yang meragukan itu sudah kami lampiri dengan surat pengantar khusus. Sedangkan 23 SK lainnya sudah diusulkan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Bupati.

Penandatanganan SK tersebut menjadi tanggung jawabnya sebagai Bupati, termasuk risiko hukum pidana. (M038)

Pewarta: Oleh Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014