Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menyegel pasar swalayan Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto, Senin, tanpa ada perlawanan dari pihak manajemen dan karyawan.
"Proses penyegelan ini sudah sesuai dengan prosedur. Kami dari pihak manajemen dan karyawan tidak akan melakukan perlawanan," kata Manager HRD Tiara Grosir Nyoman Darmaena.
Terkait dengan nasib karyawan yang berjumlah 590 orang, pihaknya tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihak manajemen dan serikat pekerja sudah sepakat tidak PHK sampai ada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung atas kasus sengketa lahan milik Pemkot Denpasar itu.
"Terkait dengan proses PK tersebut saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Namun kami telah sepakati akan menunggu keputusan di MA," ujarnya.
Pihaknya akan tetap menjaga suasana agar tetap kondusif setelah penyegelan tersebut, mengingat saat ini situasi politik masih memanas menjelang Pemilu Presiden 2014.
"Kami sudah mendapatkan instruksi dari Pemkot Denpasar untuk bisa menjaga suasana agar tetap tenang," kata Darmaena.
Pihaknya sudah mendapatkan surat pengosongan lahan hingga batas waktu tanggal 29 Mei 2014. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Proses penyegelan ini sudah sesuai dengan prosedur. Kami dari pihak manajemen dan karyawan tidak akan melakukan perlawanan," kata Manager HRD Tiara Grosir Nyoman Darmaena.
Terkait dengan nasib karyawan yang berjumlah 590 orang, pihaknya tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Pihak manajemen dan serikat pekerja sudah sepakat tidak PHK sampai ada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung atas kasus sengketa lahan milik Pemkot Denpasar itu.
"Terkait dengan proses PK tersebut saya tidak bisa berkomentar lebih jauh. Namun kami telah sepakati akan menunggu keputusan di MA," ujarnya.
Pihaknya akan tetap menjaga suasana agar tetap kondusif setelah penyegelan tersebut, mengingat saat ini situasi politik masih memanas menjelang Pemilu Presiden 2014.
"Kami sudah mendapatkan instruksi dari Pemkot Denpasar untuk bisa menjaga suasana agar tetap tenang," kata Darmaena.
Pihaknya sudah mendapatkan surat pengosongan lahan hingga batas waktu tanggal 29 Mei 2014. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014