Jakarta (Antara Bali) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan segera menggelar rapat
untuk mendengarkan keterangan Suryadharma Ali (SDA) soal penetapan
sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana haji oleh KPK.
"DPP PPP segera menggelar rapat dalam rangka konsolidasi menyeluruh serta mendengarkan keterangan SDA untuk disikapi, dalam kedudukannya di organisasi," kata Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
"Karenanya, hingga saat tersebut DPP PPP belum mengambil kesimpulan atau melakukan tindakan organisasi ," ujarnya.
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyatakan DPP PPP menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penetapan status hukum SDA.
Meski demikian, Romy menekankan, penetapan status hukum tersebut murni berkaitan dengan kedudukan SDA sebagai pejabat publik dan sama sekali tidak terkait dengan posisinya sebagai Ketua Umum DPP PPP.
"DPP PPP mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat penetapan status hukum tersebut, sehingga SDA tetap mendapatkan haknya untuk berproses secara hukum sebagai warga negara dan menyampaikan keterangannya kepada publik secara berimbang," kata Romy.
DPP PPP, kata Romy, masih akan mencermati secara saksama perkembangan kasus tersebut sekaligus meminta kepada seluruh jajaran fungsionaris dan kader PPP untuk tetap menjaga kekompakan dan kondusivitas iklim berorganisasi, serta tidak terpancing oleh tindakan-tindakan atau pernyataan provokatif yang memperkeruh suasana.
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, dalam kapasitas yang bersangkutan selaku Menteri Agama. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"DPP PPP segera menggelar rapat dalam rangka konsolidasi menyeluruh serta mendengarkan keterangan SDA untuk disikapi, dalam kedudukannya di organisasi," kata Sekretaris Jenderal PPP, M Romahurmuziy, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
"Karenanya, hingga saat tersebut DPP PPP belum mengambil kesimpulan atau melakukan tindakan organisasi ," ujarnya.
Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, menyatakan DPP PPP menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penetapan status hukum SDA.
Meski demikian, Romy menekankan, penetapan status hukum tersebut murni berkaitan dengan kedudukan SDA sebagai pejabat publik dan sama sekali tidak terkait dengan posisinya sebagai Ketua Umum DPP PPP.
"DPP PPP mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melihat penetapan status hukum tersebut, sehingga SDA tetap mendapatkan haknya untuk berproses secara hukum sebagai warga negara dan menyampaikan keterangannya kepada publik secara berimbang," kata Romy.
DPP PPP, kata Romy, masih akan mencermati secara saksama perkembangan kasus tersebut sekaligus meminta kepada seluruh jajaran fungsionaris dan kader PPP untuk tetap menjaga kekompakan dan kondusivitas iklim berorganisasi, serta tidak terpancing oleh tindakan-tindakan atau pernyataan provokatif yang memperkeruh suasana.
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, dalam kapasitas yang bersangkutan selaku Menteri Agama. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014