Jakarta (Antara Bali) - Delegasi Republik Rakyat Tiongkok telah mengunjungi Kantor Pusat
Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui seluk-beluk tentang
pertanahan Indonesia dengan mendapatkan pengalaman secara langsung dari
BPN.
Siaran pers BPN yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa kunjungan Delegasi Kantor Urusan Legislatif Republik Rakyat Tiongkok berkunjung ke Kantor Pusat BPN RI pada tanggal 19 Mei 2014.
Delegasi tersebut diterima oleh Sekretaris Utama BPN RI Suhaily Syam yang didampingi oleh Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kepala Biro Umum, Direktur Penatagunaan Tanah, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah.
Delegasi Kantor Urusan Legislatif Republik Rakyat Tiongkok dipimpin oleh Xia Yong yang merupakan Wakil Menteri dari Kantor Urusan Legislatif Penasihat Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Xia Yong mengatakan bahwa suatu kehormatan bisa hadir di BPN RI untuk melihat tentang pengelolaan pertanahan di Indonesia dan juga mengenai urbanisasi.
Ia juga berharap agar dalam kunjungan kali ini pihak delegasi Tiongkok dapat memperoleh pengalaman dari BPN RI.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan (yang saat ini masih dibahas di Komisi II DPR RI) mubazir karena tidak memiliki komitmen terhadap reformasi agraria.
"Rancangan undang-undang (RUU) ini mubazir karena yang sudah diatur, diatur lagi. Di lain pihak, soal pertimbangan, kelembagaan, atau lintas sektoral, belum terjawab," katanya di sela-sela seminar nasional "Quo Vadis RUU Pertanahan" yang digelar Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta, Kamis (24/4).
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Eddy Hussy menyatakan bahwa RUU Pertanahan yang kini masih menjadi bahan pembahasan di Komisi II DPR RI harus dipertegas karena banyak hal yang menimbulkan kebingungan, terlebih bagi para pengusaha pengembang perumahan di Indonesia.
"RUU Pertanahan ini juga harus mengikuti perkembangan zaman. Ada beberapa hal yang di dalamnya (RUU) tidak bisa diaplikasikan," kata Eddy Hussy.
Menurut Eddy, penentuan luasan lahan semestinya juga harus melibatkan pemerintah daerah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Siaran pers BPN yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa kunjungan Delegasi Kantor Urusan Legislatif Republik Rakyat Tiongkok berkunjung ke Kantor Pusat BPN RI pada tanggal 19 Mei 2014.
Delegasi tersebut diterima oleh Sekretaris Utama BPN RI Suhaily Syam yang didampingi oleh Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Kepala Biro Umum, Direktur Penatagunaan Tanah, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah.
Delegasi Kantor Urusan Legislatif Republik Rakyat Tiongkok dipimpin oleh Xia Yong yang merupakan Wakil Menteri dari Kantor Urusan Legislatif Penasihat Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Xia Yong mengatakan bahwa suatu kehormatan bisa hadir di BPN RI untuk melihat tentang pengelolaan pertanahan di Indonesia dan juga mengenai urbanisasi.
Ia juga berharap agar dalam kunjungan kali ini pihak delegasi Tiongkok dapat memperoleh pengalaman dari BPN RI.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan (yang saat ini masih dibahas di Komisi II DPR RI) mubazir karena tidak memiliki komitmen terhadap reformasi agraria.
"Rancangan undang-undang (RUU) ini mubazir karena yang sudah diatur, diatur lagi. Di lain pihak, soal pertimbangan, kelembagaan, atau lintas sektoral, belum terjawab," katanya di sela-sela seminar nasional "Quo Vadis RUU Pertanahan" yang digelar Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta, Kamis (24/4).
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Eddy Hussy menyatakan bahwa RUU Pertanahan yang kini masih menjadi bahan pembahasan di Komisi II DPR RI harus dipertegas karena banyak hal yang menimbulkan kebingungan, terlebih bagi para pengusaha pengembang perumahan di Indonesia.
"RUU Pertanahan ini juga harus mengikuti perkembangan zaman. Ada beberapa hal yang di dalamnya (RUU) tidak bisa diaplikasikan," kata Eddy Hussy.
Menurut Eddy, penentuan luasan lahan semestinya juga harus melibatkan pemerintah daerah. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014