Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali Nyoman Sujaya menginstruksikan pembangunan Hotel Alila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, karena belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.

"Kami segera memanggil pemilik Hotel Alila Seminyak karena setelah kami melakukan inspeksi mendadak bersama anggota DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum pada Jumat (16/5) didapati pelanggaran aturan sempadan pantai dan pemilik tidak bisa menunjukkan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan) sebagai kelengkapan penerbitan izin mendirikan bangunan," katanya di Denpasar, Sabtu.

UKL-UPL kewenangannya berada di kabupaten/kota. Namun hingga saat ini berdasarkan informasi dari BLH Kabupaten Badung, pembangunan Hotel Alila tersebut tidak memiliki UKL-UPL tersebut.

"Untuk sementara dengan tidaknya ada UKL-UPL tersebut secara tidak langsung pembangunan proyek ini belum mengantongi IMB. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya Badung untuk menanyakan perizinan lainnya," ucapnya. (M038)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014