Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar terkait dugaan kasus pungutan liar dana "punia" atau sumbangan mahasiswa.
"Saat ini kami melakukan pengambilan berkas di ruangan rektor untuk melengkapi penyidikan kasus ini," kata Jaksa Kejati Bali I Wayan Suardi di sela-sela melakukan penggeledahan di Denpasar, Senin.
Tim Jaksa yang diketuai oleh Akmal Kodrat bersama enam orang anggota lainnya melakukan penggeledahan di Kampus IHDN Denpasar, Jalan Ratna, pada pukul 09.30 Wita untuk mengambil berkas melengkapi penyidikan kasus tersebut.
Rektor IHDN Denpasar Prof I Nengah Dwija mengaku tidak tahu terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Bali tersebut. "Saya belum tahun penggeledahan ini," ujarnya.
Menurut Nengah Dwije, pungutan dana "punia" itu sudah ditiadakan sejak tahun 2013.
Oleh karena itu, pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah sumbangan dari mahasiswa kepada kampus tersebut. "Saya tidak tahu secara pasti karena ada panitia khusus lainnya," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh Kejati Bali, rektor yang sebelumnya menjadi Ketua Pasca Sarjana IHDN Denpasar membenarkannya dan bersedia dipanggil kembali jika diperlukan.
Sebelumnya, pada Kamis (8/5) Kejati Bali memeriksa tiga orang Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) IHDN Denpasar tahun 2011 terkait kasus yang sama.
Ketiga orang yang diperiksa itu adalah Heni Purbowosari (Ketua PPMB), Gunarsa (Wakil Ketua Panitia), dan Subagya (Sekretaris).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan pada mantan rektor IHDN Denpasar I Gede Rudia Adiputra, mantan Pembantu Rektor I IHDN Denpasar I Made Redana, dan Pembantu Rektor III I Wayan Wisarja. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saat ini kami melakukan pengambilan berkas di ruangan rektor untuk melengkapi penyidikan kasus ini," kata Jaksa Kejati Bali I Wayan Suardi di sela-sela melakukan penggeledahan di Denpasar, Senin.
Tim Jaksa yang diketuai oleh Akmal Kodrat bersama enam orang anggota lainnya melakukan penggeledahan di Kampus IHDN Denpasar, Jalan Ratna, pada pukul 09.30 Wita untuk mengambil berkas melengkapi penyidikan kasus tersebut.
Rektor IHDN Denpasar Prof I Nengah Dwija mengaku tidak tahu terkait dengan penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Bali tersebut. "Saya belum tahun penggeledahan ini," ujarnya.
Menurut Nengah Dwije, pungutan dana "punia" itu sudah ditiadakan sejak tahun 2013.
Oleh karena itu, pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah sumbangan dari mahasiswa kepada kampus tersebut. "Saya tidak tahu secara pasti karena ada panitia khusus lainnya," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan dirinya oleh Kejati Bali, rektor yang sebelumnya menjadi Ketua Pasca Sarjana IHDN Denpasar membenarkannya dan bersedia dipanggil kembali jika diperlukan.
Sebelumnya, pada Kamis (8/5) Kejati Bali memeriksa tiga orang Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) IHDN Denpasar tahun 2011 terkait kasus yang sama.
Ketiga orang yang diperiksa itu adalah Heni Purbowosari (Ketua PPMB), Gunarsa (Wakil Ketua Panitia), dan Subagya (Sekretaris).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan pada mantan rektor IHDN Denpasar I Gede Rudia Adiputra, mantan Pembantu Rektor I IHDN Denpasar I Made Redana, dan Pembantu Rektor III I Wayan Wisarja. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014